JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menekankan, program-program pemerintah pusat harus terlaksana di Ibu Kota.
Oleh karena itu, DPRD DKI Jakarta harus menjalankan fungsinya yaitu melakukan kontrol atas pelaksanaan kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno sehingga sejalan dengan visi dan misi pemerintah.
Hal itu disampaikan Tjahjo menanggapi belum digelarnya sidang paripurna istimewa oleh DPRD DKI Jakarta setelah dua minggu Anies-Sandi menjabat.
"DPRD harus awasi janji kampanye gubernur dan wakil gubernur, dan tidak menyimpang dari visi misi pemerintah pusat, bahwa program Pak Jokowi harus terjamin di Jakarta," ujar Tjahjo, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Baca: Dua Pekan Anies-Sandi Menjabat dan Paripurna Istimewa yang Tak Kunjung Digelar
Tjahjo mengingatkan bahwa hubungan pemerintah daerah dengan DPRD adalah mitra. Oleh karena itu, Tjahjo berharap persoalan sidang paripurna istimewa tak merusak hubungan keduanya.
"Terpenting apapun DPRD itu mitra satu paket dengan pemerintah daerah, menyusun anggaran, pengawasan, fungsi kontrol," kata dia.
"Ya kami sudah mengimbau. Kalau ternyata ada aturan di DKI yang tidak harus (Sidang Paripurna) ya sudah. Semua kami serahkan ke Jakarta," kata Tjahjo,
"Kami hanya bisa mengimbau, enggak bisa memaksa. Karena tata tertib di daerahnya berbeda," tambah dia.
Yang terpenting, kata Tjahjo, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bekerja menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Baca: Mendagri Minta DPRD DKI Segera Gelar Paripurna Istimewa untuk Anies-Sandi
"Toh nanti (gubernur dan wakil gubernur) juga membahas APBD, peraturan daerah dan kebijakan-kebijakan lain sebagaimana janji politiknya dengan DPRD," ujar dia.
Aturan tentang paripurna seusai pelantikan gubernur dan wakil gubernur tercantum dalam surat edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA yang diterbitkan 10 Mei 2017.
Selain itu, aturan yang sama juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.