KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, hingga saat ini sudah enam partai yang mengadu ke pihaknya setelah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pendaftaran untuk mengikuti Pemilihan Umum 2019.
Adapun enam partai itu adalah Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Bhinneka Indonesia.
"Sudah enam partai yang mengadu ke Bawaslu RI. Kami akan teliti dan kami akan kaji," kata Abhan kepada wartawan usai meresmikan pusat pengawasan partisipatif Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Kupang, Selasa (24/10/2017).
Menurut dia, aduan itu akan diselesaikan dengan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi atau akan dijadikan sebuah proses sengketa.
(Baca juga: Bawaslu: Laporan Partai Idaman tentang Pelanggaran Administrasi Belum Lengkap)
Abhan melanjutkan, kewajiban Bawaslu saat ini adalah menyelesaikan permasalahan itu. Namun, Abhan belum dapat menjelaskan secara detail mengenai langkah apa yang akan diambil Bawaslu.
"Kemarin tiga partai yang mengadu dan hari ini ada tiga partai lagi yang mengadu. Nanti, besok kami akan melihat aduan mereka seperti apa," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 13 partai politik dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
Adapun, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, hal terpenting dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi adalah pembuktian kebenaran dari fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor.
"Kemudian kami akan menghubungkan antara fakta dengan pengaturan Undang-undang (7/2017) maupun PKPU (11/2017)," kata Ratna di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
(Baca juga: Bawaslu Utamakan Hak Konstitusional Calon Peserta Pemilu)
"Namun prinsip dasar, peraturan teknis tidak boleh mengalahkan peraturan yang bersifat umum, yaitu Undang-Undang, karena konsep-konsep dasar perlindungan hak asasi calon peserta pemilu itu kan ada di dalam Undang-Undang," ujar dia.
Ratna juga mengatakan, partai-partai politik yang berencana mengadukan dugaan pelanggaran administrasi diberi kesempatan hingga Kamis (26/10/2017), untuk mengajukan laporan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.