Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Bersandar ke KUHAP, Densus Tipikor Tak Akan "Lincah"

Kompas.com - 21/10/2017, 10:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husin mengatakan, kewenangan kepolisian dalam menangani kasus korupsi akan lebih besar jika Densus Tindak Pidana Korupsi nantinya terbentuk. Namun, tak akan ada bedanya dengan unit penanganan kasus korupsi yang ada jika cara kerjanya masih diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki undang-undang khusus sehingga punya kewenangan lebih dari institusi penegak hukum lain.

"Kalau Densus Tipikor dengan standar KUHAP juga tidak akan lincah, harus dengan hukum acara khusus juga," ujar Umar dalam diskusi Perspektif Indonesia bertajuk "Perlukah Densus Tipikor" di Jakarta, Sabtu (21/10/2017).

Umar mengatakan, sedianya Densus Tipikor bekerja sama dengan kejaksaan dalam satu atap agar proses penuntutan tidak bertele-tele. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak setuju adanya penuntutan satu atap dengan Densus Tipikor.  Sebab, kejaksaan juga punya satuan tugas sendiri untuk menangani perkara korupsi.

Baca juga: Baca juga : ICW Sebut Pembentukan Densus Tipikor Terburu-buru

"Ini bakal sama saja. Cuma bisa nangkap, menyidik, tapi jalan ke pengadilan tidak ikut serta," kata Umar.

Di samping itu, Umar juga menekankan soal perbedaan penanganan perkara antara Densus Tipikor, KPK, dengan Kejaksaan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih pengusutan kasus.

Jika Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri nantinya di-upgrade menjadi Densus Tipikor, maka kasus-kasus yang ditangani juga harus lebih besar. Bukan lagi kasus-kasus kecil di daerah sebagaimana selama ini dilakukan.

"Buat apa menyasar lurah. Mending Densus fokus kejahatan korupsi luar negeri misalnya, baru oke. Kalau korupsi lurah dan kepala desa, tidak usah. Kapolsek juga bisa," kata Umar.

Hal senada diungkapkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho. Dia mengatakan, karena tidak memiliki landasan hukum khusus seperti KPK, Densus Tipikor nantinya akan menemui hambatan dalam bekerja. Densus Tipikor tidak punya kewenangan menyadap seperti KPK karena tidak diatur dalam KUHAP.

"KPK bisa karena dalam undang-undang ditegaskan soal itu. Problem itu kalau tidak diselesaikan, maka menyelesaikan masalah dengan menambah masalah," kata Emerson.

Kompas TV Menurut JK, peran KPK, Kejaksaan, dan kepolisian masih bisa dimaksimalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com