Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-OTT KPK, Majelis Sidang Perkara Korupsi Bolaang Mongondow Diubah

Kompas.com - 20/10/2017, 19:38 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah menyampaikan, susunan majelis persidangan perkara banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina Mona Siahaam telah diubah.

Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya penangkapan terhadap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono pada 7 Oktober 2017. Sudiwardono merupakan ketua majelis sidang pada perkara tersebut.

"Ada perubahan majelis pemeriksaan perkara di Pengadilan Tinggi Manado," kata Abdullah di MA, Jakarta, Jumat (20/10/2017).

Menurut dia, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh satu ketua majelis sidang dengan dua hakim anggota. Kali ini, susunannya adalah satu orang ketua majelis sidang dengan empat hakim anggota.

(Baca juga: Ketua Pengadilan Tinggi Manado Kena OTT KPK, Dunia Peradilan Masih Bobrok)

Adapun susunannya, yakni Ketua Majelis adalah Siswandriyono. Kemudian, empat hakim anggota yakni Sajidi, Imam Syafii, Victor Selamat Zakutu, dan Andreas Lume. Sementara, posisi panitera pengganti adalah Arman.

Abdullah mengatakan, perubahan susunan majelis penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Manado dilakukan melalui cara penunjukan.

"Diseleksi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sendiri, biasanya dibantu (hakim) senior di sana," kata dia.

Adapun alasan dilakukan perubahan susunan majelis pada perkara tersebut, menurut Abdullah, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan pasca-penangkapan Sudiwardono.

"Ya kan ketuanya ditangkap oleh KPK, ini kan bentukan baru. Jadi semuanya baru supaya muncul kepercayaan bahwa semua yang pernah ada ini diganti," kata dia.

(Baca juga: Kasus Suap PT Manado, KPK Periksa Ketua PN Manado, Hakim, hingga Jaksa)

Marlina Mona Siahaan merupakan Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011. Dia menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.

Dia adalah ibu dari Aditya Moha, politisi Partai Golkar yang menjadi tersangka dalam kasus suap yang ditangani KPK.

Sudiwardono diduga menerima sejumlah uang dari Moha. Tujuan suap diberikan guna mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi TPAD Kabupaten Boolang Mongondow dengan terdakwa Marlina.

Kompas TV Pemberhentian sementara adalah respon dari operasi tangkap tangan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com