Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Hukuman Mati Mulai Diterapkan dalam Kejahatan Seksual terhadap Anak

Kompas.com - 08/10/2017, 17:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan hukuman mati biasanya banyak ditemui dalam kasus kejahatan narkotika. Namun, sejak Undang-Undang Nomor 17/2016, yang sebelumnya dikenal dengan Perppu Kebiri, mulai diberlakukan, hukuman mati mulai diterapkan untuk pelaku kejahatan seksual atau persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono mengatakan, pada 2017, ada dua kasus persetubuhan anak yang pelakunya dituntut pemberatan hukuman dengan hukuman mati.

"Jaksa mulai mempergunakan instrumen hukuman mati yang diatur dalam Perppu Kebiri," ujar Supriyadi dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/10/2017).

Dua tuntutan yang dimaksud yaitu kasus persetubuhan anak yang ditangani Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur, dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat.

(baca: Perppu Kebiri Dinilai Tak Lindungi Anak yang Jadi Korban Kekerasan Seksual)

Supriyadi mengatakan, PN Sangatta merupakan pengadilan pertama yang menerapkan pemberatan hukuman kejahatan seksual terhadap anak.

"Dakwaan pelaku Jurjani alias Ijur dilakukan pada Agustus 2016 dan telah menggunakan pasal dalam Perppu Kebiri," kata Supriyadi.

Sementara itu, Perppu tersebut baru disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2016.

Dalam dakwaan primer, jaksa mengenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 5 jo Pasal 76 huruf D sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan subsider, jaksa mendakwakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf C UU Nomor 35/2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002.

Adapun dalam dakwaan alternatif kedua untuk kedua dakwaan tersebut, jaksa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan tuntutan seumur hidup.

Dalam putusannya, hakim mengenakan dakwaan alternatif kedua, yakni pembunuhan berencana pada terdakwa.

"Hakim menjatuhkan putusan pidana mati dengan menyatakan pelaku terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana ketimbang menggunakan Perppu Kebiri," kata Supriyadi.

Kemudian dalam kasus kedua di PN Sorong, jaksa penuntut umum menyusun dakwaan primer dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan ayat 5 UU Nomor 17/2016 jo Pasal 76 D tentang perlindungan anak. Jaksa menuntut agar kedua terdakwa dihukum mati.

"Sedangkan majelis hakim PN Sorong menjatuhkan vonis kedua terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Supriyadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com