Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Tunggu Putusan Inkrah Sebelum Pecat Aditya Moha

Kompas.com - 08/10/2017, 10:47 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar belum memberikan sanksi kepada kadernya, Aditya Anugrah Moha, yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap. Golkar baru akan menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Adit dari posisinya sebagai anggota DPR RI dan kader partai bila sudah sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami menunggu keputusan yang bersifat inkrah," kata Wakil Sekjen Partai Golkar Ace Hasan Syazidly kepada Kompas.com, Minggu (8/10/2017).

Ace mengatakan, saat ini partainya masib mempelajari kasus yang menjerat Adit.

Adit ditangkap KPK karena menyuap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono. Suap seniai 64.000 dolar Singapura diberikan untuk mempengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibunda Adit.

Baca juga: Demi Ibu, Politisi Golkar Suap Kepala Pengadilan Tinggi Manado

Marlina adalah mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode, yaitu tahun 2001-2006 dan 2006-2011. Marlina sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado karena terbukti melakukan Korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa sebesar Rp 1,25 miliar.

"Kalau dilihat dari kasusnya, tidak ada tindakan yang merugikan keuangan negara. Karena ini kan bukan korupsi, tapi tindakan suap," ucap Ace.

Ace memastikan partainya akan memberikan bantuan hukum kepada Adit. Sudah menjadi prosedur di partai untuk memberi bantuan kepada para kader yang terjerat masalah hukum.

"Secara prosedur, Partai Golkar akan melakukan pembelaan. Melakukan pembelaan terhadap Adit," ujar anggota Komisi II DPR itu.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Diberhentikan

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com