JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kementerian Dalam Negeri tak perlu menunjuk pelaksana tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara setelah Bupati Kukar Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rita diduga menerika suap terkait izin perkebunan kelapa sawit dan gratifikasi sejumlah proyek di daerahnya.
Tjahjo mengatakan, dalam kasus ini, Rita tak ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) dan tak ditahan KPK.
"Tapi kan Ibu Rita hanya tersangka. Jadi dia bisa lakukan tugas sehari-hari sebagai kepala daerah sampai nanti menanti hukum tetap," kata Tjahjo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Baca: KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Bupati Kukar Rita Widyasari
Menurut Tjahjo, berbeda jika kepala daerah ditangkap dalam sebuah OTT dan langsung ditahan oleh KPK. Dalam hal seperti ini, Kemendagri akan menyiapkan Plt kepala daerah.
"Menteri, gubernur, bupati, wali kota itu kalau dia OTT dan ditahan, ia diberhentikan sementara sampai putusan inkracht. Kalau OTT dan ditahan ya diganti," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK tak hanya menjerat Rita sebagai tersangka. Dua orang dari pihak swasta juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN) dan Hari Susanto Gun (HSG) selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
HSG diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita sekitar bulan Juli-Agustus tahun 2010.
Selain itu, Rita dan Khairudin juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Baca: KPK Sita Empat Mobil Milik Bupati Kukar Rita Widyasari
Keduanya diduga bersama-sama menerima gratifikasi uang sebesar 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, sebagai pemberi suap, Hari Susanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.