Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipanggil MKD, Elza Syarief Berharap Akbar Faizal Mendapatkan Sanksi

Kompas.com - 02/10/2017, 14:48 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Elza Syarief berharap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi etik kepada Anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem, Akbar Faizal.

Hal itu diungkapkan Elza sebelum hadir memenuhi panggilan MKD.

"Tentunya ada aturannya memberikan sanksi. Jangan mentang-mentang jadi anggota DPR harusnya melindungi dan mengayomi rakyat kok jadi kayak menginjak-injak dan anggota DPR kayak bisa segalanya, kebal hukum, bisa fitnah orang, bisa injak-injak rakyat," ujar Elza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2017).

Pada hari ini, Elza memenuhi panggilan MKD yang memproses pelaporannya terhadap Akbar Faizal. Ia melaporkan Akbar atas dugaan melanggar etik karena menyebut Elza merupakan kaki tangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Akbar juga melayangkan somasi terhadap Elza.

Baca: Disebut Kaki Tangan Nazaruddin, Elza Syarief Laporkan Akbar Faizal ke MKD

Elza menyayangkan, somasi tersebut menggunakan kop surat DPR. Padahal, permasalahan ini merupakan masalah pribadi, bukan institusi.

Akbar, kata dia, juga meminta Elza mencabut keterangannya di pengadilan saat bersaksi dalam kasus korupsi e-KTP.

"Saya enggak ngerti kenapa seorang (anggota) Komisi III enggak mengerti hukum, bahwa keterangan kesaksian di bawah sumpah tidak boleh dicabut," kata dia.

Elza juga menuding Akbar telah membuat opini di media dengan mengatakan dirinya membuat akte serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu dalam kasus Nazarudin.

"Kalau membuat yang palsu-palsu itu KPK pasti sudah duluan tahu. Saya sudah duluan dipidana kalau saya bikin itu," kata Elza. 

Selain itu, Elza juga menilai tindakan Akbar merupakan tindakan menghalang-halangi hukum.

"Mungkin kalau orang biasa yang enggak ngerti hukum kalau diancam begitu bisa stress dan dicabut (keterangannya). Itu berarti dia menghalang-halangi proses hukum," ujar Elza.

Sebelumnya, Elza dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/8/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan salah satu poin berita acara pemeriksaan (BAP) Elza.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com