Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonru Ditahan, Istana Sebut Penyebar Kebencian dan Hoaks Memang Harus Ditertibkan

Kompas.com - 29/09/2017, 19:07 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, penyebar ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah di media sosial memang selayaknya diproses hukum.

Pernyataan Teten ini menanggapi penetapan tersangka dan penahanan pegiat media sosial Jonru Ginting oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

"Memang harus terus ditertibkan. Penyebar hate speech, hoax, info-info yang menyesatkan dan mengadu domba masyarakat. Itu memang tugas polisi," ujar Teten, di Kompleks Istana Presiden, Jumat (29/9/2017) sore.

Teten mengatakan, seringkali mendapatkan desakan dari publik untuk menertibkan akun media sosial yang memiliki konten demikian.

Baca: Penahanan Jonru Tergantung Hasil Pemeriksaan Selama 1x24 Jam

Tujuannya, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Teten menegaskan, penegakan hukum terhadap penyebar hate speech, hoaks, dan sebagainya jangan diinterpretasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Sebab, penetapan tersangka penyebar konten negatif diyakini telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Kalau polisi melakukan penindakan, itu murni proses hukum. Bukan kesewenang-wenangan," ujar Teten.

Publik dapat menguji apakah penegakan hukum yang dilakukan Polri itu benar atau tidak, melalui proses hukum yang lainnya, yakni praperadilan.

Dengan demikian, dapat diketahui apakah penegakan hukum Polri terhadap penyebar konten negatif sesuai prosedur atau tidak.

Diberitakan, pegiat media sosial Jonru Ginting, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan polisi pada Jumat ini.

Ia ditahan atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan pelapor Muannas Al Aidid. Laporan Muannas sendiri dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/9/2017) lalu. Laporan diterima polisi dengan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/4153/VII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Muannas melaporkan Jonru atas Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting resmi menjadi tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com