Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem Minta Bawaslu RI Cabut Rekomendasi Diskualifikasi Petahana Jayapura

Kompas.com - 26/09/2017, 15:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Nasdem meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencabut rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan nomer 2 Pilkada Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitouw dan Giri Wijayanto. Mathius merupakan petahana Kabupaten Jayapura yang kembali maju dalam Pilkada 2017.

"Kami meminta secara tegas Bawaslu RI mencabut rekomendasi terkait diskualifikasi pasangan Mario (Mathius-Giri Wijayanto)," kata Ketua Media dan Komunikasi Publik DPP Nasdem Willy Aditya di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Willy menyampaikan, DPP Partai Nasdem menilai Bawaslu RI telah melakukan tindakan konspiratif terhadap Pilkada Jayapura untuk menggagalkan calon terpilih.

Dalam Pilkada Jayapura yang digelar 15 Februari 2017, pasangan Mario telah memenangkan perolehan suara sebanyak 65 persen.

(Baca: Bawaslu Rekomendasikan KPU Batalkan Calon Petahana Bupati Jayapura)

Kemudian saat digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pasangan Mario yang diusung oleh Partai Nasdem, Partai Demokrat, serta Partai Hanura kembali meraup suara 64 persen. Sepanjang pelaksanaan PSU, secara bertubi-tubi Bawaslu RI meminta pencermatan terhadap sejumlah TPS.

"Ada apa di belakang ini? Bawaslu RI begitu nafsu, menggebu-gebu dalam mencermati Pilkada Kabupaten Jayapura," kata Willy.

Tak cukup sampai di situ, kata Willy, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017 atas laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 dengan pelapor atas nama Goodllief Ohee paslon nomor urut 3 pada tanggal 15 September 2017.

Menurut DPP Partai Nasdem, rekomendasi tersebut dapat dikategorikan nebis in idem. Sebab, materi yang sama pernah diperkarakan sebelumnya dan diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Jayapura pada tanggal 11 September 2017.

(Baca: Bupati Jayapura Dilaporkan KPU Papua ke Mendagri)

Bawalu Provinsi Jayapura telah memutuskan tidak menindaklanjuti laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat. Adapun materi yang dilaporkan yaitu Mathius melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Jayapura.

"Tahu-tahu laporan dengan materi yang sama diajukan ke Bawaslu RI dan Bawaslu RI merespons laporan ini. Nah kami mensinyalir ada apa ini," ucap Willy.

Oleh karenanya, selain meminta Bawaslu RI mencabut rekomendasi, DPP Partai Nasdem juga akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, karena dinilai berbau konspiratif.

"Kami juga akan melaporkan pelanggaran etis yang dilakukan Bawaslu RI ke DKPP. Terakhir, kami akan meminta DPR-RI melalui Komisi II membentuk tim investigasi untuk menelaah ini secara seksama," ungkap Willy.

Kompas TV 19 kepala distrik di Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jayapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com