Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Pil PCC di Kendari Hasil Produksi Pasutri BP dan LKW

Kompas.com - 22/09/2017, 21:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memastikan pil PCC yang menelan banyak korban di Kendari, Sulawesi Tenggara, diproduksi oleh pasangan suami istri BP dan LKW. BP dan LKW telah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 14 dan 17 September 2017 lalu di Bekasi, Jawa Barat.

"Betul, pil PCC yang di Kendari itu adalah produksi dari mereka ini (BP dan LKW). Sudah dicocokan pilnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto dalam konferensi pers di Aula Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).

Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menambahkan, BP dan LKW sudah dua tahun memproduksi pil PCC. Selama itu, dia merambah sejumlah kota besar dan kecil di Indonesia untuk dijadikan kota sasaran distribusi, termasuk Kendari.

"Pabriknya ada di Purwokerto, tempat penyimpanan bahan bakunya ada di Cimahi Selatan, Bandung dan kantor administrasi ada di Surabaya. Gudangnya banyak, tapi untuk di Kendari tidak ada gudang. Di sana hanya didistribusikan saja," ujar Eko.

(Baca: Jual Pil PCC, Pasutri Ini Raup Untung Rp 11 Miliar)

Direktoratnya pun telah menerjunkan tim untuk mengungkap siapa yang mendistribusikan pil PCC di Kendari itu sehingga menyebabkan banyak korban.

"Begitu mereka kembali, mudah-mudahan sudah mendapatkan hasil," ujar Eko.

Diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri meringkus empat pelaku produsen pil PCC dalam kurun waktu 12 hingga 19 September 2017. Keempatnya adalah pasangan suami istri BP dan LKW sebagai bos serta dua anak buahnya penjaga gudang pil PCC.

(Baca: Polisi Bongkar Produsen Pil PCC, Ini Kronologinya)

Bersamaan dengan penangkapan keempat orang itu, penyidik menyita sekitar 1,5 juta pil PCC dan 4 ton bahan bakunya. Sebanyak 4 Ton bahan baku itu diperkirakan dapat dikonversi menjadi sekitar 10 juta pil PCC.

Keempat tersangka disangka Pasal 197 subsider Pasal 1906 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Khusus untuk tersangka BP, juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kompas TV 1 orang kembali dilaporkan meninggal dunia akibat pil PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com