JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan bahwa untuk kedua kalinya KPK memperpanjang masa penahanan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia.
Tersangka kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari untuk tersangka YWA mulai dari 17 September-16 Oktober 2017," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu (20/9/2017).
Sejak ditahan KPK pada19 Juli lalu, masa penahanan Yudi juga telah diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai 8 Agustus-16 September 2017, pasca masa penahanan 20 hari pertama.
(Baca: Yudi Widiana Bantah Gunakan Bahasa Arab Terkait Percakapan soal Suap)
Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017. Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Yudi juga telah berulang kali diperiksa dalam penyidikan di Gedung KPK dan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, Yudi selalu membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.