Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Perlu Lebih dari Sekadar Maklumat agar Tak Ada Hakim Ditangkap KPK

Kompas.com - 16/09/2017, 17:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengapresiasi langkah Mahkmah Agung (MA) mengeluarkan maklumat Nomor 01 Maklumat/KMA/ IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Maklumat tersebut dikeluarkan untuk merespons maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap aparatur badan peradilan seperti hakim dan panitera pengganti.

(Baca Hakim PN Bengkulu Ditangkap, Pengawasan Peradilan Kembali Jadi Sorotan)

Menurut Farid, perlu ada langkah nyata yang dilakukan MA untuk memperbaiki sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif.

"Jadi, tidak hanya berhenti pada sebatas maklumat atau bentuk peraturan, tapi ada tindakan nyata untuk mengawal dan memastikan langkah kebijakan tersebut diikuti dengan baik," ujar Farid seusai menjadi pembicara diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Gramedia World, Harapan Indah, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (16/9/2017).

Farid mengatakan, poin penting terkait penjatuhan sanksi pemberhentian pimpinan badan peradilan secara berjenjang dari jabatan, sepatutnya dapat menjadi efek jera bagi pimpinan badan peradilan agar selalu melakukan pembinaan dan pengawasan.

Pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara lebih teratur dan terukur kepada semua pejabat dan jajaran peradilan.

Selain itu, wacana koordinasi tiga lembaga, yakni KPK, KY dan MA perlu ditindaklanjuti, sehingga ada langkah bersama dalam meminimalisasi fenomena OTT terhadap aparatur badan peradilan.

"Rangkaian langkah pembinaan, pengawasan dan penindakan dilakukan secara terintegrasi untuk mempersempit potensi dan ruang gerak perbuatan merendahkan martabat hakim dan peradilan," ucapnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali telah mengeluarkan maklumat dalam merespons maraknya aparat pengadilan yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, maklumat tersebut ditujukan untuk mempertegas kembali seluruh peraturan MA terkait pengawasan dan pembinaan.

Menurut Suhadi, MA telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki citra, wibawa dan martabat lembaga peradilan. Termasuk dengan menerbitkan peraturan MA (perma).

Pada intinya maklumat tersebut merupakan penegasan kembali agar seluruh lembaga peradilan melaksanakan perma di bidang pengawasan dan pembinaan.

Ada 16 perma yang mengatur soal pembinaan dan pengawasan, antara lain Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dan Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Dalam rangka upaya memperbaiki lembaga MA ke depan, kami sudah melakukan berbagai upaya. Namun masih terjadi lagi peristiwa tertangkap tangan oleh KPK. Oleh sebab itu ketua MA mengeluarkan maklumat," ujar Suhadi saat memberikan keterangan pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Pada Kamis (7/9/2017), KPK menetapkan tiga orang tersangka pasca-operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu dan Bogor.

(Baca Pejabat di Bengkulu Jadi Langganan OTT KPK)

Tiga orang tersangka tersebut yakni hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan, dan seorang PNS bernama Syuhadatul Islamy.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan janji atau hadiah. Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan diduga menerima suap dari Syuhadatul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com