Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Temuan Rp 550 Miliar, Bagaimana Bisa Kemendes Dapat Opini WTP?

Kompas.com - 14/09/2017, 16:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berujung temuan Rp 550 miliar dana yang tidak dapat diyakini kebenarannya di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Temuan itu mengenai pertanggungjawaban pembayaran honorarium dan bantuan operasional  kepada tenaga pendamping profesional dana desa tahun 2016 sebesar Rp 550.467.601.225.

Lantas, bagaimana Kementerian Desa bisa memeroleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK?

Ketua tim pemeriksa laporan keuangan Kementerian Desa dan PDTT untuk tahun 2016, Andi Bonanganom, dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Andi bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo. Keduanya didakwa menyuap auditor BPK.

(Baca: Auditor BPK Beda Keterangan soal Karaoke dan Oleh-oleh dari Kemendes)

Dalam persidangan, jaksa KPK Ali Fikri sempat bertanya kepada Andi seputar temuan Rp 550 miliar tersebut. Jaksa menanyakan, apakah temuan itu berpengaruh untuk menentukan opini Kementerian.

Menurut Andi,  sesuai panduan pemeriksaan, tim harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan sebelumnya, termasuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Jadi, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu kami analisa, dan memang ada temuan yang cukup besar yaitu mengenai pendampingan dana desa. Secara nilai kami analisa," kata Andi.

Dari hasil analisa tim, diketahui bahwa yang dipermasalahkan adalah mekanisme pertanggungjawaban dana pendampingan desa. Setelah dipelajari, ternyata mekanisme pemberian dana bagi pendamping menggunakan mekanisme lumpsum.

(Baca: Sekjen Kemendes Minta Bawahannya Laksanakan "Mission Impossible")

Selain itu, menurut Andi, tim pemeriksa keuangan sudah menanyakan kepada
Kementerian Desa, mengenai hal-hal apa saja yang sudah dilakukan sebagai tindaklanjut rekomendasi dari hasil temuan sebelumnya.

"Karena mekanisme lumpsum, itu jadi tidak berpengaruh. Dari hasil yang diperoleh dari Kementerian, kami tahu bahwa Kemendes sudah tindaklanjuti sebagian besar dari rekomendasi itu," kata Andi.

Menurut Andi, terkait temuan Rp 550 miliar, Kemendes telah menyerahkan bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bukti transfer, dan daftar penerima rekening. Dengan demikian, temuan Rp 550 miliar itu dianggap telah selesai diklarifikasi oleh Kemendes.

"Kami uji, apakah asersi untuk belanja tersebut sudah disajikan secara wajar di laporan keuangan," ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com