Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril Sebut Video Pemutaran Acara HTI Tahun 2013 Jadi Bumerang Buat Jokowi

Kompas.com - 31/08/2017, 04:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menilai pemutaran video tentang HTI yang dianggap menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila justru menjadi bumerang bagi Presiden Jokowi.

Hal itu disampaikan Yusril menanggapi pemutaran video acara HTI pada 2013 saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/8/2017).

Video itu merekam kegiatan HTI tahun 2013 ketika Presiden RI masih dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut dia, semestinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pembubaran HTI muncul di era SBY karena langsung merasakan hal ihwal kegentingan saat itu.

"Tetapi Presiden SBY memilih mengajukan Rancangan Undang-undang Ormas untuk dibahas dan disetujui bersama dengan DPR," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2017).

(Baca: Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes)

Karena itu, ia menilai aneh kebijakan Presiden Jokowi yang justru menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas yang menjadi dasar hukum pembubaran HTI yang dinilai antipancasila.

Menurutnya, yang merasakan hal ihwal kegentingan adalah SBY, bukan Jokowi.

"Sungguh aneh jika ujug-ujug di tahun 2017 Presiden Jokowi merasa ada hal ihwal kegentingan yang memaksa sehingga meneken Perppu untuk memberi jalan mudah bagi Pemerintah untuk membubarkan ormas 'anti Pancasila' tanpa proses peradilan lebih dahulu," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8/2017).

"Sementara ormas mana yang anti Pancasila dan tidak, yang berhak menilai adalah Pemerintah sendiri secara sepihak," lanjut dia.

Yusril mempersoalkan penayangan video muktamar HTI di persidangan uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta).

(Baca: Uji Materi Perppu Ormas, Mendagri Jelaskan soal Pemutaran Video HTI)

Di dalam video, salah seorang petinggi HTI menyerukan empat pilar Khilafah kepada massa HTI. Yusril mempertanyakan tujuan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, atas penayangan video tersebut.

"Kenapa Saudara sebelum memberikan keterangan, Saudara menayangkan sesuatu? Saudara bermaksud berpropaganda tentang sesuatu yang tidak disenangi Pemerintah atau apa?" kata Yusril.

Yusril menilai, penayangan video Muktamar HTI tersebut tidak relevan karena sidang di MK bukanlah sidang kasus pidana atau perdata, melainkan mempersoalkan konstitusi.

Jika pemerintah bermaksud memperkuat argumentasi melalui tayangan video, menurut dia, maka disampaikan sebagai bukti dan tidak ditampilkan saat ini. Yusril mempertanyakan sikap majelis sidang karena mengizinkan penayangan video tersebut.

"Mengapa majelis mengizinkan hal itu ditayangkan di persidangan ini?" kata Yusril.

Kompas TV Negara-Negara Ini Juga Bubarkan Hizbut Tahrir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com