JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang sebesar Rp 200 juta dari rumah pengusaha bernama Amir Mirza Hutagalung saat operasi tangkap tangan di Tegal, Selasa (29/8/2017).
Rumah yang terletak di Perum Citra Bahari itu juga dijadikan rumah pemenangan bagi Wali Kota Tegal Siti Masitha dan Amir yang akan berpasangan dalam Pemilihan Wali Kota Tegal pada 2019.
"Di lokasi tersebut, tim menemukan yang tunai senilai Rp 200 juta yang dimasukkan dalam sebuah tas berwarna hijau," ujar Ketua KPK Agus Raharjo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Agus mengatakan, uang tersebut merupakan bagian dari uang sebesar Rp 300 juta yang diambil M, sopir Amir, dari U yang merupakan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kardinah.
(Baca: Wali Kota Tegal: Saya Korban Amir Mirza Hutagalung)
Dalam kasus ini, M dan U tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, sisa Rp 100 juta itu ditrasnfer masing-masing Rp 50 juta ke dua rekening Amir.
Agus mengatakan, pemberian uang itu terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah kota Tegal.
"Dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal TA 2017 dengan total Rp 5,1 miliar," kata Agus.
(Baca: Siapa Amir Mirza Hutagalung yang Disebut-sebut Wali Kota Tegal?)
KPK menetapkan Siti, Amir, dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Cahyo Supriadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Siti dan Amir merupakan pihak penerima. Sedangkan Cahyo sebagai pihak pemberi.
Atas perbuatannya, Cahyo dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Siti dan Amir sebagai pihak penerima dijerat Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.