JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pasangan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
Hal itu dia ungkap berdasarkan hasil penelusuran dan analisis aliran dana dari dua rekening milik perusahaan tersebut.
"Kalau ada upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatan ya itu TPPU. Mestinya ada TPPU-nya," ujar Kiagus saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).
(baca: Kesedihan Supriatin, Tukang Pijat yang Jadi Korban First Travel)
Kiagus mengatakan, hasil penelusuran dan analisis itu telah diserahkan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, ada juga aliran dana yang digunakan untuk investasi bisnis dan kepentingan pribadi.
(baca: Pengusaha Hotel Asal Arab Saudi Laporkan Bos First Travel ke Bareskrim)
Meski demikian, Kiagus tidak bisa menyebutkan besarnya nilai aliran dana yang telah digunakan tersebut.
"Secara tepat saya sulit untuk mengungkapkannya. Namanya tentu nggak hapal. Tapi penggunaannya itu ada untuk memberangkatkan jemaah. Ada yang untuk investasi. Ada juga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," tuturnya.
Secara terpisah, Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih meminta Polri segera mengenakan pasal pencucian uang kepada ketiga tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan untuk mempermudah penelusuran aset.
(baca: Polri Diminta Segera Jerat Bos First Travel Pasal Pencucian Uang)
Dia meyakini aset bos First Travel sudah menyebar ke mana-mana hingga luar negeri.
"Melacaknya lebih mudah daripada pakai undang-undang penipuan dan penggelapan," ujar Yenti.
Yenti menduga sebagian dana calon jemaah itu diinvestasikan ke luar negeri. Jika tersangka telah dikenakan sangkaan mencuci uang, maka akses polisi lebih luas untuk meminta penelusuran PPATK dan otoritas analisis keuangan di luar negeri.