JAKARTA, KOMPAS.com -Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan pemerintah tak akan memberikan perlindungan terhadap setiap pejabat yang terkena operasi tangkap tangan. Bahkan, pejabat yang terkena OTT tersebut akan segera dibebastugaskan.
Hal itu disampaikan Pramono menyikapi penangkapan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Siapa saja yang terkena OTT maka pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan, dan segera yang bersangkutan akan diambil tindakan dibebastugaskan, dipecat dari jabatannya,” kata Pramono di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (26/8/2017) pagi.
Pramono menegaskan, bahwa sikap pemerintah ini berlaku bagi siapa saja, bukan hanya Dirjen Perhubungan Laut.
(Baca: Melihat Mess Dirjen Hubla, Tempat KPK Sita 33 Tas Berisi Rp 18,9 Miliar)
Ke depan, lanjut Seskab, kalau ada pejabat terkena OTT lagi maka pemerintah akan segera mencopot dari jabatannya, dan meminta yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya.
KPK sebelumnya menangkap tangan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Tonny diduga menerima sejumlah gratifikasi terkait lelang proyek-proyek yang ada di Kementerian Perhubungan.
Di tempat tinggal Tonny di Mess Kemenhub Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, penyidik KPK menemukan 33 tas yang berisi uang miliaran rupiah beserta sejumlah barang berharga seperti keris, jam tangan, logam mulia yang diduga merupaka hasil gratifikasi Tonny selama bertahun-tahun.
Tonny mengaku menerima gratifikasi tersebut dari para pemenang proyek. Meski menyadarai bahwa gratifikasi tidak diperbolehkan bagi pejabat publik, namun Tonny menganggap bahwa semua pemberian itu sebagai tanda terima kasih kepada dirinya.