JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang jadi salah satu pemohon dalam uji materi Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Lakso Anindito berpendapat, yang dapat diangket oleh DPR adalah pimpinan lembaga, bukan lembaganya.
Hal tersebut disampaikan Lakso dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Menurut Lakso, berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 UU MD3, subyek angket DPR adalah pimpinan lembaga, bukan lembaganya.
"Hal tersebut dikuatkan dengan disebutkan subyek pimpinan lembaga adalah presiden, wapres, menteri, panglima, kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga non kementerian. Jadi di sana disebutkan pimpinan lembaga, bukan lembaganya, Yang Mulia," kata Lakso.
Selain itu, pemohon juga memasukkan argumen soal perbedaan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. Meskipun sama-sama penegak hukum, namun ada perbedaan mendasar.
Pertama, lanjut Lakso, KPK dibentuk karena amanat reformasi yang diturunkan dalam TAP MPR. Dalam konteks itu, sesuai Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK adalah lembaga independen. Sehingga, pimpinan KPK harus bebas dari kekuasaan mana pun.
Pimpinan KPK, lanjut dia, dipilih lewat mekanisme khusus, sehingga tidak berada di bawah presiden. Sementara kapolri dan jaksa agung dipilih oleh presiden dan ada di bawah presiden.
Tugas kewenangan pimpinan KPK hanya terbatas kasus korupsi. Sehingga, jika pimpinan KPK melakukan tindakan hukum atau penyelewengan, lanjut Lakso, maka dengan mudah dituntut pidana dan ditangani kepolisian atau kejagung.
Hal ini berbeda dengan kapolri dan jaksa agung yang punya wewenang penuh atas semua perkara pidana. Jika kapolri, misalnya melakukan penyelewengan, maka sebagai pemegang kekuasaan penyelidikan, akan timbul hambatan penyelidikan.
Karena itu, lebih tepat kapolri dan jaksa agung masuk dalam hak angket, sebagai bentuk pengawasan.
"Maka untuk itu sangat logis UU MD3, (untuk) jaksa agung, kapolri masuk hak angket dalam upaya check and balance," ujar Lakso.
Sejumlah pegawai KPK telah mengajukan uji materi ke MK terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK pada 13 Juli 2017 silam.
(Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK)
Berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara, pegawai KPK meyakini bahwa hak angket tidak dapat digunakan kepada lembaga independen, seperti KPK.
Selain itu, sejumlah Putusan MK telah menegaskan posisi dan landasan konstitusional KPK.