Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai KPK Sebut yang Bisa Diangket Pimpinan, Bukan Lembaga

Kompas.com - 15/08/2017, 18:05 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang jadi salah satu pemohon dalam uji materi Pasal 79 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Lakso Anindito berpendapat, yang dapat diangket oleh DPR adalah pimpinan lembaga, bukan lembaganya.

Hal tersebut disampaikan Lakso dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Menurut Lakso, berdasarkan Pasal 79 Ayat 3 UU MD3, subyek angket DPR adalah pimpinan lembaga, bukan lembaganya.

"Hal tersebut dikuatkan dengan disebutkan subyek pimpinan lembaga adalah presiden, wapres, menteri, panglima, kapolri, jaksa agung, dan pimpinan lembaga non kementerian. Jadi di sana disebutkan pimpinan lembaga, bukan lembaganya, Yang Mulia," kata Lakso.

Selain itu, pemohon juga memasukkan argumen soal perbedaan KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. Meskipun sama-sama penegak hukum, namun ada perbedaan mendasar.

Pertama, lanjut Lakso, KPK dibentuk karena amanat reformasi yang diturunkan dalam TAP MPR. Dalam konteks itu, sesuai Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK adalah lembaga independen. Sehingga, pimpinan KPK harus bebas dari kekuasaan mana pun.

Pimpinan KPK, lanjut dia, dipilih lewat mekanisme khusus, sehingga tidak berada di bawah presiden. Sementara kapolri dan jaksa agung dipilih oleh presiden dan ada di bawah presiden.

Tugas kewenangan pimpinan KPK hanya terbatas kasus korupsi. Sehingga, jika pimpinan KPK melakukan tindakan hukum atau penyelewengan, lanjut Lakso, maka dengan mudah dituntut pidana dan ditangani kepolisian atau kejagung.

Hal ini berbeda dengan kapolri dan jaksa agung yang punya wewenang penuh atas semua perkara pidana. Jika kapolri, misalnya melakukan penyelewengan, maka sebagai pemegang kekuasaan penyelidikan, akan timbul hambatan penyelidikan.

Karena itu, lebih tepat kapolri dan jaksa agung masuk dalam hak angket, sebagai bentuk pengawasan.

"Maka untuk itu sangat logis UU MD3, (untuk) jaksa agung, kapolri masuk hak angket dalam upaya check and balance," ujar Lakso.

Sejumlah pegawai KPK telah mengajukan uji materi ke MK terkait kewenangan DPR menggunakan hak angket terhadap KPK pada 13 Juli 2017 silam.

(Baca: Lawan Pansus DPR, Pegawai KPK Ajukan Uji Materi ke MK)

Berdasarkan pendapat sejumlah ahli hukum Tata Negara, pegawai KPK meyakini bahwa hak angket tidak dapat digunakan kepada lembaga independen, seperti KPK.

Selain itu, sejumlah Putusan MK telah menegaskan posisi dan landasan konstitusional KPK.

Kompas TV Dukungan terhadap KPK  terus bergulir. Sejumlah pemuda melakukan aksi dukungan terhadap institusi pemberantasan korupsi di Bundaran Hotel Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com