JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Agama Matsuki mengatakan, saat ini Kementerian telah mengidentifikasi empat perusahaan travel yang diduga melakukan penipuan seperti yang terjadi pada PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Ada kurang lebih empat, tapi saya mohon maaf tidak menyebutkan sebelum nanti SK berlaku," ujar Matsuki saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Matsuki, Kemenag telah melakukan pemeriksaan dan mengkaji empat perusahaan travel tersebut. Matsuki memastikan, izin keempat perusahaan travel tersebut akan dicabut apabila terbukti melakukan penipuan.
"Terhadap empat travel itu, jika memenuhi syarat-syarat yang kami terapkan, hal yang sama akan dilakukan, tidak akan didiskriminasi," kata Matsuki.
(Baca: Pengacara Bantah Dana First Travel Diinvestasikan ke Koperasi Pandawa)
Sementara itu, menurut Matsuki, dari empat perusahaan, ada dua yang sudah terindikasi kuat melakukan penipuan. Menurut dia, Kemenang segera menerbitkan surat keputusan pencabutan izin untuk dua perusahaan tersebut.
"Sudah disiapkan SK nya, sudah kami review, ada dua di antaranya sudah memenuhi syarat untuk dicabut. Saya tidak akan sampaikan nama, setelah SK dikeluarkan baru kami sampaikan," kata Matsuki.
Dalam kasus ini, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Pembeli tergiur dan memesan paket umrah.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat. Perusahaan itu kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Kepolisian telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.