Selaini tu, bagi penyelenggara yang tak memiliki izin, pemerintah telah melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
"Sampai dengan detik ini tim terus bekerja. Jumlah penyelenggara yang diberikan sanksi semakin meningkat disusul keberanian dan motivasi masyarakat tersebut untuk bekerja sama dalam penegakan hukum," ujar Kepala Bagian Informasi Haji Kementerian Agama, Affan Rangkuti, melalui keterangan persnya, Jumat (20/11/2015).
Affan menuturkan, keberanian masyarakat salah satunya terlihat dalam kasus terungkapnya dugaan penipuan ratusan jemaah umrah di Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Rabu (18/11/2015) lalu.
Saat ini, Timsusgakum juga secara intensif melakukan pemantauan pemberangkatan umrah di Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Affan menambahkan, Kemenag pun mengambil langkah moratorium izin penyelenggara umrah sejak awal tahun lalu.
Hal tersebut dilakukan untuk membatasi penyelenggara umrah, sehingga bisa dilakukan penataan dan deteksi dini kredibilitas penyelenggara umrah.
"Jumlah 651 penyelenggara jika dirata-ratakan setiap bulannya memberangkatkan mencapai 996 jemaah, setara dengan tiga kelompok terbang (kloter) dalam penyelenggaraan haji," kata Affan.
Ia menuturkan, jika jumlah penyelenggara berizin ditingkatkan, maka akan berdampak pada persaingan yang tidak seimbang. Terlebih, klasifikasi masing-masing penyelenggara berbeda dari tingkat kemampuannya.
Terkait hal tersebut, Affan menilai penting untuk dibentuk struktur baru di Ditjen PHU untuk lebih fokus dalam tugas pokok dan fungsinya menjalankan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam penyelenggaraan umrah.
"Struktur baru itu sudah diajukan kepada Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dapat segera dilegalisasi," tutur Affan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.