Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Beri Sanksi Belasan Penyelenggara Umroh

Kompas.com - 21/11/2015, 00:24 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Desember 2014, sejumlah penyelenggara umrah mendapatkan sanksi. Rinciannya, tujuh penyelenggara umrah diberi sanksi peringatan tertulis, tujuh penyelenggara dicabut izinnya dan beberapa penyelenggara lainnya dalam proses Tim Khusus Penegakkan Hukum (Timsusgakum) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI.

Selaini tu, bagi penyelenggara yang tak memiliki izin, pemerintah telah melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

"Sampai dengan detik ini tim terus bekerja. Jumlah penyelenggara yang diberikan sanksi semakin meningkat disusul keberanian dan motivasi masyarakat tersebut untuk bekerja sama dalam penegakan hukum," ujar Kepala Bagian Informasi Haji Kementerian Agama, Affan Rangkuti, melalui keterangan persnya, Jumat (20/11/2015).

Affan menuturkan, keberanian masyarakat salah satunya terlihat dalam kasus terungkapnya dugaan penipuan ratusan jemaah umrah di Semarang, Jawa Tengah yang terjadi pada Rabu (18/11/2015) lalu.

Saat ini, Timsusgakum juga secara intensif melakukan pemantauan pemberangkatan umrah di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Affan menambahkan, Kemenag pun mengambil langkah moratorium izin penyelenggara umrah sejak awal tahun lalu.

Hal tersebut dilakukan untuk membatasi penyelenggara umrah, sehingga bisa dilakukan penataan dan deteksi dini kredibilitas penyelenggara umrah.

"Jumlah 651 penyelenggara jika dirata-ratakan setiap bulannya memberangkatkan mencapai 996 jemaah, setara dengan tiga kelompok terbang (kloter) dalam penyelenggaraan haji," kata Affan.

Ia menuturkan, jika jumlah penyelenggara berizin ditingkatkan, maka akan berdampak pada persaingan yang tidak seimbang. Terlebih, klasifikasi masing-masing penyelenggara berbeda dari tingkat kemampuannya.

Terkait hal tersebut, Affan menilai penting untuk dibentuk struktur baru di Ditjen PHU untuk lebih fokus dalam tugas pokok dan fungsinya menjalankan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam penyelenggaraan umrah.

"Struktur baru itu sudah diajukan kepada Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk dapat segera dilegalisasi," tutur Affan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com