Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Sukhoi Rasa Kopi!

Kompas.com - 10/08/2017, 06:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorHeru Margianto

MENTERI Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam siaran pers tanggal 4 Agustus mengatakan, “Imbal dagang di bawah supervisi kedua pemerintah (Republik Indonesia dan Rusia) diharapkan dapat segera direalisasikan melalui pertukaran 11 pesawat terbang tempur Sukhoi SU-35 dengan sejumlah produk ekspor Indonesia mulai dari kopi dan teh hingga minyak kelapa sawit dan produk-produk industri strategis pertahanan.” Baca: Indonesia Barter Kopi, Teh dan CPO dengan 11 Pesawat Sukhoi dari Rusia

Dengan penjelasan ini maka berakhirlah seluruh spekulasi yang beredar selama ini tentang pesawat apa gerangan yang akan dipilih sebagai generasi penerus pesawat F-5E tiger II, Light Fighter Aircraft buatan tahun 1970-an yang merupakan pengembangan dari pesawat latih T-38 Talon.

Di tahun 1970-an, sebagian besar sekolah penerbangan di Amerika menggunakan T-38 Talon sebagai pesawat latih pada fase "advance" atau tingkat lanjut.

Angkatan Udara Indonesia sebenarnya sudah cukup lama ancang-ancang untuk mencari pesawat tempur sebagai pengganti pesawat F-5E tiger II.

Konon, selain Su-35 yang sudah dipilih, ada beberapa jenis pesawat terbang tempur yang masuk dalam daftar pilihan tersebut, di antaranya adalah Eurofighter Typhoon buatan konsorsium beberapa pabrik pesawat di Eropa, Dassaults Rafale buatan Perancis, F-16 V Viper, dan SAAB JAS 39 Gripen produk Swedia.

Sukhoi-35 adalah pesawat fighter, single seat - twin engine yang "super manuverable multi role aircraft". Pesawat ini didesain oleh Sukhoi dan dibangun oleh KnAAPO (Komsomolosk on Amur Aircraft Production Association).

Untuk diketahui, pesawat Su-35 yang disebut NATO sebagai Flanker-E merupakan penyempurnaan dari produk sebelumnya yaitu pesawat Su-27.

Kemungkinan besar pilihan jatuh kepada Su-35, selain dapat diperoleh dengan cara "tukar-kopi", adalah karena Indonesia selama ini sudah cukup familiar dengan pesawat-pesawat Su-27SK dan Su-30 MK2 yang perbedaannya secara teknikal dengan Su-35 tidak terlalu jauh sebagai sebuah sistem senjata.

Kecepatan maksimal yang dapat dicapai oleh Su-35 adalah 1.563 mph atau lebih kurang 2.500 Kph. Pesawat ini dapat mencapai jarak sejauh 3.600 Km.

Sebagai produk berteknologi mutakhir pesawat Su-35 diterbangkan untuk pertamakali di bulan Mei tahun 1988.

Pesawat ini memiliki panjang badan hampir mencapai 22 meter dan kelebaran bentangan sayap sejauh 15,5 meter. Kecepatan rata-rata pada saat tebang jelajah adalah lebih kurang dari 1.400 Kph.

Proses pemilihan dalam perencanaan pengadaan pesawat terbang tempur memang tidaklah sederhana. Selain harga yang tidak murah, konsumen biasanya dihadapkan kepada pilihan-pilihan yang cukup banyak opsinya.

Dalam membeli pesawat, akan banyak pula faktor yang mengiringinya untuk dipertimbangkan masak-masak. Tidak hanya spesifikasi teknis yang berhubungan langsung dengan taktik dan teknik penggunaan pesawat sebagai sistem senjata, tapi juga ada sejumlah hal lain yang harus diperhitungkan dengan tuntas.

Sistem pemeliharaan pesawat akan berkait dengan pola penanganan mesin serta sistem lain yang berhubungan dengan peralatan avionic.

Belum lagi perabotan yang digunakan sebagai peralatan utama baik untuk menerbangkan pesawat maupun dalam konteks penggunaan persenjataan yang digunakan dalam sistem pesawat terbang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Segini Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com