Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Penyiaran, IJTI Soroti Aturan Peliputan bagi Media Asing

Kompas.com - 09/08/2017, 19:48 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana menilai ada sejumlah kelemahan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satu yang menjadi sorotan IJTI, kata Yadi, yakni terkait peliputan bagi media asing di Indonesia. Menurut dia, dalam draf revisi disebutkan bahwa akan ada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perihal peliputan bagi media asing.

"IJTI menyoroti ada poin-poin yang kami tidak sepakat. Misalnya, Pasal 103 (di revisi UU 32/2002) mengenai peliputan media asing yang nanti diatur di dalam PP," kata Yadi di Dewan Pers Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Yadi mengatakan, IJTI menilai bahwa aturan tersebut berpotensi menggangu independensi pers dalam menyampaikan berita. Padahal, Indonesia saat ini mendorong kebebasan pers.

"Itu akan berpotensi memberantas kebebasan pers dan itu yang kami tentang. Jelas itu tidak akan sama dengan semangat kita menjaga kebebasan pers," kata dia.

Dari situ, menurut Yadi, akan berimplikasi pada hal-hal lain nantinya.

"Sebaiknya pasal mengenai itu dibatalkan. Karena kegiatan peliputan apa pun sebagainya, itu banyak berimplikasi positif selama poin (berita)-nya positif," kata Yadi.

(Baca juga: Tak Kunjung Rampung, Ini Hambatan Revisi UU Penyiaran)

 

Sementara Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sujarwanto Rahmat Arifin mengatakan bahwa wacana revisi UU Penyiaran berawal dari Komisi I DPR RI.

Kemudian, draf yang dibuat oleh Komisi I diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Akan tetapi, di Baleg banyak dilakukan perubahan pada isi draf UU tersebut.

Menurut dia, sedianya baleg diberikan waktu hanya 28 hari untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun karena banyaknya perubahan, menurut Sujarwanto, penyelesaian UU Penyiaran masih jauh.

"Banyaknya perubahan terjadi kemungkinan UU-nya akan balik dari nol lagi. Tapi kalau dibalikkan, mungkin Komisi I enggak akan terima karena banyak (isi draf) yang diacak-acak. Tapi bagaimana pun juga ini dinamika (politik)," kata Sujarwanto.

Kompas TV Format Baru Debat Pilkada DKI Putaran Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com