Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI yang Terlibat Pungli Terancam Sanksi Disiplin hingga Pemecatan

Kompas.com - 02/08/2017, 17:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris I Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat Mayor Jenderal Andrie Soetarno mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli), termasuk di lingkungan TNI.

Menurut Andrie, anggota TNI yang terbukti terlibat atau tertangkap tangan melakukan pungli dapat dikenakan sanksi.

Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, penundaan pangkat hingga pemecatan.

"Kalau terbukti, maka ada tindakan tegas, dikenakan penundaan pangkat sampai pemecataan juga ada. Kalau memang terbukti sesuai hukum. Di lingkungan tentara kalau ancaman hukumannya lebih dari 6 bulan itu ada hukuman tanbahan, yaitu pemecatan," ujar Andrie, saat menghadiri workshop Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kemenko Polhukam, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8/2017).

Baca: Ini 10 Kementerian/Lembaga yang Banyak Diadukan Terkait Pungli

Andrie menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli dan seluruh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) memiliki kewenangan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Jika ditemukan adanya indikasi tindakan pidana, maka Satgas akan menyerahkan proses hukumnya ke kepolisian atau aparat penegak hukum (POM TNI).

"Kalau ada indikasi pungli agar bisa diselesaikan di institusinya masing-masing dalam tempo satu bulan dan buat laporan ke kami. Itu ada dan sebagian ada input balik. Fungsi ini untuk mengawasi sampai di mana prosesnya. Kami akan kawal," kata Andrie.

Sejak dibentuk pada 20 Oktober 2016 hingga 19 Juli 2017, Satgas Saber Pungli telah menerima sebanyak 31.110 pengaduan.

Baca: Jokowi: Hati-hati, Saber Pungli Itu Bekerja

TNI termasuk dalam sepuluh instansi pemerintah yang sering diadukan oleh masyarakat terkait pungli.

Masalah yang banyak dilaporkan masyarakat berada di sektor pelayanan masyarakat sebesar 36 persen, hukum 26 persen, pendidikan 18 persen, perizinan 12 persen dan kepegawaian 8 persen.

Selain TNI, institusi pemerintah yang sering dilaporkan terkait pungli adalah Kemendikbud, Polri, Kemenhub, Kemenkes, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kementerian Agraria dan Kementerian Keuangan.

Kompas TV Bisnis Tersembunyi dalam Penjara (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com