JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris I Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat Mayor Jenderal Andrie Soetarno mengatakan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli), termasuk di lingkungan TNI.
Menurut Andrie, anggota TNI yang terbukti terlibat atau tertangkap tangan melakukan pungli dapat dikenakan sanksi.
Sanksi itu mulai dari sanksi disiplin, penundaan pangkat hingga pemecatan.
"Kalau terbukti, maka ada tindakan tegas, dikenakan penundaan pangkat sampai pemecataan juga ada. Kalau memang terbukti sesuai hukum. Di lingkungan tentara kalau ancaman hukumannya lebih dari 6 bulan itu ada hukuman tanbahan, yaitu pemecatan," ujar Andrie, saat menghadiri workshop Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kemenko Polhukam, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8/2017).
Baca: Ini 10 Kementerian/Lembaga yang Banyak Diadukan Terkait Pungli
Andrie menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Satgas Saber Pungli dan seluruh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) memiliki kewenangan melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Jika ditemukan adanya indikasi tindakan pidana, maka Satgas akan menyerahkan proses hukumnya ke kepolisian atau aparat penegak hukum (POM TNI).
"Kalau ada indikasi pungli agar bisa diselesaikan di institusinya masing-masing dalam tempo satu bulan dan buat laporan ke kami. Itu ada dan sebagian ada input balik. Fungsi ini untuk mengawasi sampai di mana prosesnya. Kami akan kawal," kata Andrie.
Sejak dibentuk pada 20 Oktober 2016 hingga 19 Juli 2017, Satgas Saber Pungli telah menerima sebanyak 31.110 pengaduan.
Baca: Jokowi: Hati-hati, Saber Pungli Itu Bekerja
TNI termasuk dalam sepuluh instansi pemerintah yang sering diadukan oleh masyarakat terkait pungli.
Masalah yang banyak dilaporkan masyarakat berada di sektor pelayanan masyarakat sebesar 36 persen, hukum 26 persen, pendidikan 18 persen, perizinan 12 persen dan kepegawaian 8 persen.
Selain TNI, institusi pemerintah yang sering dilaporkan terkait pungli adalah Kemendikbud, Polri, Kemenhub, Kemenkes, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenag, Kementerian Agraria dan Kementerian Keuangan.