JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, menyampaikan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Dalam pleidoi yang dibacakan pengacaranya, Aseng merasa telah ditipu oleh Muhammad Kurniawan yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Tindakan saksi Kurniawan meminta uang pada terdakwa adalah bentuk penipuan. Jaksa penuntut harus melihat bahwa yang sepatutnya dihadirkan adalah Kurniawan dan bukan terdakwa," ujar pengacara Aseng, Edwin Budiono, saat membacakan pleidoi.
Salah satunya, menurut pengacara, terkait uang yang diminta oleh Kurniawan untuk mengamankan proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Terdakwa Minta Hakim Tetapkan Politisi PKS Kurniawan sebagai Tersangka
Dalam persidangan sebelumnya, Aseng mengaku pernah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Muhammad Kurniawan.
Menurut Aseng, uang tersebut diminta Kurniawan untuk melindunginya dari jeratan KPK.
Aseng mengatakan, awalnya Kurniawan menyampaikan bahwa ada beberapa Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) yang sudah ditargetkan KPK karena terindikasi korupsi.
Daerah tersebut yakni Maluku, Papua, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Menurut Aseng, untuk mengamankan dirinya dari jerat KPK, Kurniawan meminta agar dia menyediakan uang.
"Dia bilang karena daerah lain sudah menyetorkan uang, maka sudah tidak ada masalah. Tinggal Maluku ini yang belum," kata Aseng.
Baca: Menyuap Anggota DPR dan Pejabat PUPR, Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara
Pemberian uang dilakukan pada 17 Januari 2016.
Saat itu, anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, telah berurusan dengan KPK, karena ditangkap dalam operasi tangkap tangan.
Meski demikian, hal tersebut dibantah oleh Kurniawan saat bersaksi di pengadilan.
Menurut dia, uang Rp 3 miliar tersebut adalah sisa komitmen fee yang akan diberikan Aseng kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana Adia.
"Itu tidak benar, saya meminta uang karena ada perintah dari Pak Yudi untuk menyelesaikan komitmen fee yang disepakati di awal," kata Kurniawan.
Dalam kasus ini, Muhammad Kurniawan mengakui bahwa ia menjadi perantara suap untuk Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana.
Menurut Kurniawan, hubungannya dengan Yudi terjadi karena sama-sama kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).