Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, UU Pemilu Digugat ke MK

Kompas.com - 24/07/2017, 09:50 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pemilu yang belum lama disahkan oleh DPR akan digugat ke Mahkamah Konstitusi, Senin (24/7/2017). Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu T Wahyudi selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, permohonan diajukan atas nama pribadi, yakni Habiburrokhman.

Krist Ibnu mengatakan, permohonan pihaknya akan diajukan pukul 11.15 WIB di gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Statemen lengkap jam 11.00 WIB (di MK) ya," kata Krist Ibnu saat dihubungi, Senin.

Bagi pemohon, kata Krist Ibnu, UU Pemilu tersebut inkonstitusional. Namun demikian, Krist Ibnu tak menjelaskan pasal mana saja yang bertentangan dengan UUD 1945.

"UU pemilu tersebut Bertentangan dengan pasal 4, pasal 6A, pasal 28D ayat 1 dan ayat 3 UUD 45," kata dia.

(Baca: Mereka yang Sudah Bersiap Gugat UU Pemilu ke MK...)

Dihubungi terpisah, Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa permohonan uji materi yang dapat diproses di MK adalah permohonan yang objek atau peraturannya sudah dinyatakan sah, baik secara materiil maupun formal.

Fajar mengatakan, secara teori RUU pemilu yang diketok palu oleh pimpinan DPR pada Jumat (21/7/2017) dini hari lalu itu sudah jadi undang-undang secara materiil. Namun, bisa jadi belum dapat dikatakan sah secara formal. Sebab, Undang-Undang Pemilu tersebut perlu terlebih dahulu ditandatangani oleh Presiden.

"Untuk bisa diuji di MK, UU sebagai obyek permohonan tetap harus menunggu sampai UU itu sah secara formil dan materiil. Selama belum disahkan Presiden dan berlaku, maka (dapat dikatakan) belum ada obyek permohonan. MK tidak bisa menindaklanjuti permohonan tanpa obyek," kata Fajar.

Oleh karena itu, lanjut Fajar, MK akan tetap menerima pengajuan permohonan uji materi pemohon.

"Tetapi belum akan bisa ditindaklanjuti sampai RUU itu sah," kata Fajar.

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung Kamis kemarin hingga Jumat dini hari.

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Dengan demikian, DPR melakukan aklamasi untuk memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional, karena peserta rapat paripurna yang bertahan berasal dari enam fraksi yang menyetujui opsi A.

Sejumlah pihak mengungkapkan kekecewaan terhadap UU Pemilu, terutama perihal presidential threshold.

Kompas TV Pengesahan UU Pemilu Dilakukan DPR Melalui Voting
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com