Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Pengambilan Keputusan RUU Pemilu

Kompas.com - 20/07/2017, 10:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), Kamis (20/7/2017).

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan, sikap setiap fraksi pada prinsipnya didasarkan pada keputusan di tingkat I. Namun, komunikasi masih sangat cair menjelang pengambilan keputusan.

"Karena ini forum tertinggi, sehingga paripurna bisa mengubah apapun. Masih sangat cair sekali. Tapi kami berharap, kami pimpinan akan mengupayakan musyawarah mufakat," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

 

(baca: RUU Pemilu, Demokrat Galang Koalisi dengan Empat Partai)

Taufik menjelaskan mekanisme pengambilan keputusan paripurna pagi ini. Pertama, paripurna akan memberikan kesempatan bagi setiap anggota yang ingin menyampaikan pendapat.

Jika dirasa sudah cukup, maka diberi kesempatan berbicara tiap fraksi.

Jika pada kesempatan tersebut keputusan masih belum bisa diambil dan buntu, maka rapat akan diskors.

Kemudian akan dilakukan forum lobi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi.

(baca: Antisipasi Voting RUU Pemilu, Sejumlah Fraksi Larang Anggota Bepergian)

Kemudian, rapat dilanjutkan untuk menyampaikan pandangan tiap fraksi. Jika masih juga buntu, maka rapat kembali diskors untuk dibuka forum lobi.

"Biasanya yang terakhir itu melibatkan unsur pemerintah," ucap Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Pada lobi tersebut, akan turut melibatkan perwakilan pemerintah. Dalam hal ini kemungkinan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pemerintah akan diminta pendapat akhirnya.

Jika menginginkan kembali ke undang-undang lama, maka voting tak dilanjutkan. Namun, jika bersedia menerima hasil voting, rapat akan dilanjutkan.

"Kalau voting, biasanya ada garansi dari pemerintah. Keputusan apapun pemerintah akan melaksanakan," ucap Taufik.

Baca: Peta Dukungan Parpol terhadap RUU Pemilu

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com