Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Bubarkan Ormas, Ini Kewajiban yang Harus Dilakukan Pemerintah

Kompas.com - 13/07/2017, 10:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan resmi diterbitkan.

Pembubaran ormas yang dianggap menyimpang dari haluan negara pun semakin mudah, tanpa melalui jalur pengadilan.

Peneliti dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya berpendapat, seiring dengan pembubaran ormas, ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah terkait dampak dan risiko kebijakan itu.

"Paling tidak, ada kewajiban untuk melindungi sekaligus membina mantan anggota, kader dan pimpinan ormas yang dibubarkan," ujar Harits melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2017).

"Perlindungan mencakup penghormatan atas harga diri dan kewibawaan, pencegahan terhadap tindak diskriminatif dan penerimaan sebagai warga negara yang tidak memiliki cacat hukum atau norma," kata dia.

Jika pemerintah tidak melakukan demikian, Harits yakin pemerintah semakin tidak dipercaya masyarakat.

Perppu Ormas sangat mungkin dimaknai sebagai pembungkaman terhadap gagasan yang dianggap berpotensi berseberangan dengan pemerintah.

Di sisi lain, perkembangan gerakan-gerakan politik bisa semakin tak terkendali dan gagasan mereka akan semakin tak teridentifikasi secara dini.

"Gerakan-gerakan ideologis yang tidak pernah mati akan melahirkan babak baru suburnya organisasi tanpa bentuk dengan pemikiran dan perjuangan ideologis yang tetap sama," ujar Harits.

(Baca juga: Wiranto Ungkap Kekurangan UU Ormas yang Jadi Urgensi Terbitnya Perppu)

Perppu Ormas diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli 2017, untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Sebab, Perppu itu mengatur beberapa ketentuan Ormas yang belum diatur di UU Ormas.

Di antaranya, perluasan definisi mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, penyederhanaan mekanisme pembubaran ormas dan penambahan ketentuan pidana bagi ormas yang dianggap menyimpang dari ketentuan.

(Baca: Kontroversi Isi Perppu Ormas, Bukti Keberanian atau Jalan Pintas?)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com