Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manuver Pansus Angket KPK Bertemu Napi Koruptor Dinilai Lawan Nalar Publik

Kompas.com - 10/07/2017, 23:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI) Benny Sabdo menilai, upaya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK meminta keterangan dari para napi koruptor di Lapas Sukamiskin, merupakan manuver yang tidak lazim.

Selain tidak lazim, menurut Benny, manuver tersebut dianggapnya bertentangan dengan nalar publik.

Sebab, keterangan yang digunakan oleh Pansus Angket untuk menyelidiki KPK diperoleh dari para napi yang divonis melalui pengadilan yang sah.

"Apa yang dilakukan Pansus Angket ini tidak lazim dan melawan nalar publik. Dalam perspektif politik tentu ini jadi manuver pansus. Tapi secara yuridis napi tersebut sudah dihukum melalui proses peradilan yang kredibel dan legal," ujar Benny saat dihubungi, Senin (10/7/2017).

Benny mengatakan, rencana pansus hak angket untuk mengonfrontasi keterangan para napi yang menyebut KPK terindikasi melakukan pelanggaran pun tidak masuk akal.

Pasalnya, secara teknis sulit untuk menghadirkan para napi tersebut dalam proses penyelidikan hak angket.

Di sisi lain, sulit pula untuk membuktikan apakah keterangan para napi tersebut benar.

"Secara teknis apa mungkin napi koruptor itu dihadirkan ke DPR, tentu sangat rumit. Antasari yang mantan Ketua KPK tidak dapat izin keluar Lapas saat anaknya menikah. Jadi terkesan mengada-ada kalau mau dikonfrontasi," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Pansus Hak Angket KPK.Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, dari kacamata para napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, mereka menilai KPK terindikasi melakukan pelanggaran.

Hal itu disampaikan Agun usai Pansus Hak Angket KPK yang dipimpinnya melakukan dengar pendapat dengan para napi koruptor di lapas Sukamiskin.

"Mereka mengatakan ada sejumlah hal yang menyatakan bahwa terjadi kesewenang-wenangan, ancaman, intimidasi, pelanggaran-pelanggaran hak asasi, bahwa juga terjadi pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya privat, keluarga dan sebagainya," kata Agun, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7/2017).

Agun mengatakan, para napi tersebut dapat bertanggung jawab dengan ungkapan mereka soal indikasi pelanggaran KPK ini.

Bahkan, mereka siap dikonfrontasi suatau saat apabila memang Pansus mengundang mereka untuk dihadirkan sebagai saksi di dalam proses penyelidikan Hak Angket KPK," ujar Agun.

Kompas TV Temui Napi Korupsi, DPR Cari Kelemahan KPK? (Bag 1)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com