Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Panja KUHP Sebut Korupsi Tak Lagi Dianggap Kejahatan Luar Biasa

Kompas.com - 06/07/2017, 20:33 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang KUHP, Benny Harman menyatakan, saat ini korupsi tidak dianggap lagi sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, saat ini korupsi sudah marak dilakukan oleh siapa pun.

"Itu (korupsi) sudah mengalami pergeseran. Korupsi memang bukan lagi extraordinary crime," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Ia mengatakan, saat ini korupsi merupakan kejahatan yang jamak dilakukan oleh pihak mana pun, bukan lagi oleh golongan kerah putih seperti dulu.

Saat ini, kata Benny, orang biasa dari mulai kepala desa dan semua lini jabatan sudah mulai melakukan korupsi. Padahal, menurut dia, dulu, korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa karena dilakukan oleh para pejabat.

Ia pun mengatakan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Lidana Korupsi juga hampir seluruh normanya mengambil dari KUHP saat ini.

(Baca juga: Masuknya Aturan Korupsi di KUHP Dicurigai Langkah Awal Ubah UU KPK)

Sehingga menurut dia, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi bukanlah undang-undang yang benar-benar khusus dan memiliki norma baru.

"Yang membuat dia extraordinary sekarang karena ada badan khusus (KPK). Sedangkan dari segi norma kejahatan tidak ada yang baru. Mayoritas dari KUHP. Hanya ada berapa pasal itu yang baru, dua apa," ucap politisi Partai Demokrat itu.

(Baca juga: Upaya Mengakomodasi Pidana Korupsi dalam KUHP Dinilai Dipaksakan)

Kompas TV 1.666 Narapidana di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com