JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dianggap sengaja mengincar CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo karena alasan politis. Pengacara Hary, Hotman Paris Hutapea sebelumnya menyebut kasus dugaan korupsi dalam pembayaran restitusi PT Mobile 8 sengaja diungkit akibat memanasnya Pilkada DKI Jakarta.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menganggap tudingan tersebut tak beralasan.
"Pilkada apaan itu. Kita tidak ada urusan Pilkada," ujar Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Prasetyo mengatakan, kasus ini ditangani kejaksaan jauh sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung. Penerbitan surat perintah penyidikan baru juga sudah dilakukan sejak Februari 2017.
Sebelumnya, kata dia, kejaksaan disebut tidak berwenang menangani kasus tersebut karena permasalahan pajak, bukan korupsi.
(Baca: Pengacara Hary Tanoe: Sesudah Pilkada DKI Tiba-tiba Kok Kasusnya Dibuka Lagi)
"Ini kan selalu mencari-cari, dikatakan jaksa tidak berwenang tangani soal pajak. Kan bukan pajak. Sekarang Pilkada lagi muncul. Nanti SP3 lagi muncul," kata Prasetyo.
Prasetyo memastikan, penyidikan kasus korupsi pembayaran restitusi tersebut berdasarkan sejumlah bukti. Bahkan, kejaksaan sudah memegang hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP) yang menyarakan adanya kerugian negara.
"Yang pasti kejaksaan melaksanakan sesuatu sangat terukur," kata Prasetyo.
(Baca: Hary Tanoe: Saya Hanya Katakan, Suatu Saat Saya Akan Pimpin Negeri Ini)
Sebelumnya, Hotman mengaku heran atas diterbitkannya lagi sprindik kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT. Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008.
Hotman menduga, penegak hukum sengaja mengincar kliennya sejak adanya Pilkada DKI Jakarta. Dalam kontestasi politik tersebut, Partai Perindo yang dipimpin Hary mendukung salah satu pasangan calon.
"Tapi kenapa sesudah Pilkada DKI tiba-tiba kok dibuka lagi?" kata Hotman.