Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MK soal Syarat Dukungan Calon Perseorangan Tak Persulit KPU

Kompas.com - 16/06/2017, 17:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut bahwa syarat dukungan calon perseorangan atau independen tidak mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pemilu sebelumnya, diyakini tak memperberat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan alasannya.

Menurut Pramono, saat ini sistem pemutakhiran data penduduk berkelanjutan sudah berjalan, meskipun belum lama dimulai.

Dengan sistem itu, maka data penduduk yang memiliki hak pilih akan ter-update setiap harinya.

(Baca: Pilkada Serentak Semakin Dekat, Ini Pesan Ketua KPU kepada KPU Daerah)

"Jadi per-hari itu bisa ketahuan (penduduk) yang wajib pilih pada tanggal (saat) itu berapa orang, jadi enggak ada masalah (dengan putusan MK)," kata Pramono di KPU, Jakarta, Jumat (16/6/2016).

Secara teknis, Ia menjelaskan, KPU terlebih dahulu menetapkan jumlah minimal dukungan warga bagi calon perseorangan.

Setelah batas minimal ditetapkan KPU, kemudian calon perseorangan mengirimkan data dan foto kopi KTP warga yang mendukungnya itu ke KPU.

KPU kemudian menghitung kembali, apakah jumlahnya data dan KTP warga sudah memenuhi persayaratan.

Jika sudah memenuhi syarat, lalu KPU akan melakukan verifikasi. Data-data warga pendukung calon di-input ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Secara otomatis, sistem akan memverifikasi kesesuaian data yang diserahkan oleh calon perseorangan dengan data base di KPU yang terus ter-update setiap harinya.

"Nah pas verifikasi kebenaran itu apakah nama yang diserahkan ke KPU itu ada di data (base) atau tidak," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Pramono, putusan MK tidak akan menyulitkan KPU.

"Proyek pemutakhiran data berkelanjutan sudah kami mulai. (Putusan MK) Relatif tidak mengganggu apa-apa karena kompatibel dengan program (pemutakhiran data berkelanjutan) yang sedang kami jalankan," kata Pramono.

(Baca: KPU Tolak Undangan Parpol yang Bersifat Seremonial)

Perubahan syarat dukungan calon perseorangan tidak mengacu DPT pemilu sebelumnya merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 54/PUU-XIV/2016.

Uji materi diajukan oleh relawan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau "Teman Ahok" dan sejumlah pihak pemohon lainnya.

Menurut para pemohon, tidak fair apabila syarat dukungan calon perseorangan mengacu pada DPT di pemilu sebelumnya.

Sebab, ada banyak penduduk yang baru memiliki hak pilih. Misalnya mereka yang baru berusia 17 tahun atau baru menikah. Atau mereka yang sudah pindah domisili tapi identitasnya belum masuk dalam basis data DPT.

Kompas TV Pemerintah Tak Khawatir Penambahan Bebani Anggaran

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com