Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bersikukuh Ambang Batas Presiden 20-25 Persen

Kompas.com - 14/06/2017, 13:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih bersikukuh dengan angka ambang batas pencalonan Presiden (presidential threshold) 20-25 persen, yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional. Adapun isu tersebut dinilai menjadi yang paling alot di antara lima isu krusial yang masih tersisa.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelum rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).

Sedianya rapat dimulai Pukul 10.00 WIB namun diundur menjadi Pukul 14.00 WIB. Sehingga waktu yang ada digunakan untuk lobi antara Pemerintah dengan pansus, yang diwakili Ketua Pansus Lukman Edy.

"(Opsi) Presidential threshold 0 persen ada. Masih ada yang 20 (persen), pemerintah, Nasdem, Golkar. (Ada juga) 10-15 (persen)," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

(Baca: Demokrat "Ngotot" Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus)

Adapun saat ditanyakan apakah Pemerintah membuka peluang untuk menyetujui opsi kompromi, yakni 10-15 persen, Tjahjo mengatakan belum ada rencana ke arah sana.

"Belum," tuturnya singkat.

Termasuk jika nantinya disediakan opsi paket terhadap lima isu, Tjahjo belum dapat memastikan apakah sikap Pemerintah bisa berubah.

"Lihat dulu paketnya, dong," ucap Politisi PDI Perjuangan itu.

Pada dasarnya, kata dia, opsi tersebut dipilih atas dasar konstitusional di mana dalam Undang-Undang Dasar 1945 dicantumkan bahwa syarat pencalonan Presiden adalah oleh satu partai atau gabungan partai.

(Baca: Pengamat: Ambang Batas Pemilu Bakal Rontok di MK)

Ia pun menampik keraguan sejumlah pihak bahwa angka tersebut berpotensi memunculkan pasangan calon tunggal.

"Enggak mungkin calon tunggal. Kemarin saja (2014) bisa empat pasang seharusnya tapi muncul dua pasang," kata Tjahjo.

Pansus RUU Pemilu menjadwalkan pembahasan lima isu krusial pada Rabu siang. Pembahasan tersebut sempat tertunda karena pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial sempat direncanakan akan dilakukan Selasa (13/6/2017) kemarin.

Adapun lima isu krusial tersebut di antaranya soal ambang batas pencalonan Presiden, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, alokasi kursi ke dapil, dan sistem pemilu.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com