Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyalahgunaan Impor PT Garam Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar

Kompas.com - 11/06/2017, 12:57 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Direktur Utama PT Garam (Persero), Achmad Boediono kemarin Sabtu (10/6/2017).

Achmad Boediono disangka melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya menjelaskan, Achmad Boediono berperan pada tindakan penyalahgunaan impor garam, yang seharusnya impor garam konsumsi, namun realisasinya menjadi garam industri.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara, salah satunya dilihat dari hilangnya potensi penerimaan bea masuk importasi.

Mengacu PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, maka importasi garam konsumsi dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 10 persen dari nilai importasi.

"Kerugian negara, kami merumuskan setidaknya atas tidak dibayarkannya BM 10 persen, maka ada Rp 3,5 miliar yang tidak dibayarkan yang bersangkutan (ke negara)," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).

Agung mengatakan, berdasarkan penugasan pemerintah, PT Garam pada tahun ini akan melakukan importasi garam konsumsi sebesar 226.000 ton.

(Baca: Bareskrim Tangkap Dirut PT Garam Terkait Dugaan Penyalahgunaan Izin Impor)

Pada tahap pertama, PT Garam merealisasikan sebanyak 75.000 ton, yang dilakukan pada bulan April 2017. Proses pengadaan diikuti oleh delapan perusahaan terdiri dari enam perusahaan asal India dan dua perusahaan asal Australia.

Surat persetujuan impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Pedagangan sebelumnya, sesuai penugasan kepada PT Garam, yaitu untuk garam konsumsi. SPI yang sudah dikeluarkan itu yaitu SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43.

Ternyata, pemenang lelang yaitu satu perusahaan dari India dan satu perusahaan dari Australia, keduanya adalah pemilik garam industri. Sehingga PT Garam tidak bisa merealisasikan kedua SPI, lantaran izin impor (garam konsumsi) dan barang yang akan diimpor (garam industri) berbeda.

Akhirnya PT Garam meminta perubahan Harmonized System (HS) Code menjadi garam industri, dan dikeluarkanlah SPI Nomor 45.

Terkait dengan pihak administrator yang mengeluarkan rekomendasi yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta SPI yaitu Kementerian Perdagangan, Agung mengatakan pihaknya terus melalukan pemeriksaan.

"Kami akan dalami karena proses pengadaan ini juga kami duga ada penyimpangan," kata dia.

Dari sebanyak 75.000 ton garam industri yang sudah masuk, sebanyak 1.000 ton sudah dikemas sendiri oleh PT Garam sebagai garam konsumsi. Sedangkan sebanyak 74.000 ton lainnya dipindahtangankan kepada 35 perusahaan garam konsumsi lokal.

"Kami melihat bahwa PT Garam ini sudah menerima uang hasil penjualan Rp 71 miliar totalnya. Tetapi, kami akan melakukan pendalaman," kata Agung.

Agung menambahkan, harga asli garam industri yang diimpor PT Garam sekitar Rp 400 per kilogram. PT Garam menjual kepada 35 perusahaan tersebut dengan harga Rp 1.200 per kg, sehingga ada disparitas harga yang sangat tinggi dan merugikan konsumen.

Kompas TV 5 Varian Garam Terinspirasi dari Air Mata Manusia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com