Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Revisi UU, TNI Bisa Dilibatkan dalam Pemberantasan Terorisme

Kompas.com - 06/06/2017, 16:26 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai, tak ada urgensi mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebab, pelibatan TNI secara terbatas sudah diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Pasal 7 UU TNI sudah mengatur bahwa TNI bisa dilibatkan dalam upaya pemberantasan terorisme berdasarkan keputusan politik negara," kata Charles dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Selasa (6/6/2017).

Oleh karena itu, Charles menilai, TNI cukup dilibatkan memberantas terorisme berdasarkan UU yang ada.

TNI bisa terlibat membantu polisi dalam menangani terorisme.

Baca: Publik Setuju TNI Dilibatkan dalam Berantas Terorisme, tetapi...

Hal ini sejalan dengan hasil survei Litbang Kompas, bahwa mayoritas publik mendukung pelibatan TNI dengan memberikan bantuan kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan terorisme.

Hasil survei tersebut juga sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi, yang menyampaikan keinginan agar TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme.

Charles mengatakan, banyak yang menyalahartikan maksud pernyataan presiden terkait pelibatan TNI.

Menurut dia, pernyataan Presiden ditafsirkan bahwa TNI akan diberikan kewenangan mandiri untuk menangani tindak pidana terorisme.

Kompas TV Melawan Terorisme dan ISIS

 

Sebagai kepala negara, kata Charles, Presiden pasti memahami aturan perundang-undangan yang membatasi ruang gerak militer, khususnya dalam hal penanganan tindak pidana dan penegakan hukum.

"Oleh karena itu yang dimaksud Presiden adalah kewenangan terbatas dalam kerangka tugas perbantuan TNI kepada polisi," kata politisi PDI-P ini.

Charles mengatakan, yang seharusnya menjadi perdebatan saat ini adalah batasan kewenangan yang diberikan kepada penegak hukum agar bisa efektif melakukan upaya-upaya pemberantasan terorisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com