JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme segera rampung. Maraknya tragedi bunuh diri menjadi salah satu alasannya. Hal itu diungkapkannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (5/6/2017).
"Tragedi Kampung Melayu dan serangkaian bom bunuh diri lainnya merupakan salah satu dasar dan latar belalang yang mendorong akan mendesaknya, harus segera dilakukannya revisi terhadap UU Antiterorisme," kata Prasetyo dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Prasetyo menutukan, regulasi anti-terorisme di tanah air saat ini masih belum memadai. Hal itu mengakibatkan negara sering kali tertinggal dengan aksi dan gerakan teroris yang terus dipromosikan para teroris dengan menyasar publik, sarana prasarana dan tempat umum.
(Baca: Panglima TNI: Bodoh jika Masih Pakai UU Anti-Terorisme yang Sekarang)
Saat ini, tindakan yang dilakukan aparat penegak hukum lebih bersifat reaktif dan baru bisa bertindak setelah aksi teror dilakukan serta setelah akibatnya ditimbulkan.
"Relevansi terhadap revisi UU Anti-terorisme dimaksud agar aparat penegak hukum dapat mengantisipasi, menindak kejahatan terorisme tanpa harus menunggu timbul akibatnya terlebih dahulu," ucap Prasetyo.
"Untuk itu beberapa rumusan pasal yang selama ini delik materiil harusnya diubah menjadj formil dengan melarang dan menghukum perbuatannya tanpa menunggu penyebabnya," sambung Politisi Partai Nasdem itu.