Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Seleksi Hakim Kewenangan Tunggal MA Tanpa Libatkan KY

Kompas.com - 04/06/2017, 15:30 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa seleksi atau rekrutmen hakim menjadi kewenangan Mahkamah Agung (MA) tanpa melibatkan Komisi Yudisial (KY). Putusan tersebut berdasarkan uji materi yang teregistrasi di MK dengan nomor perkara 43/PUU-XIII/2015.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan kewenangan KY sebagaimana diatur dalam pasal 24 b ayat 1 UUD 1945 memang disebutkan bahwa, "KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim".

Namun, frasa “wewenang lain” pada pasal itu tidak dapat diperluas dengan tafsiran lain, khususnya terkait rekrutmen hakim.

Sebab, UUD 1945 tidak memberi kewenangan kepada pembuat Undang-Undang untuk memperluas kewenangan KY. Sehingga kewenangan KY untuk terlibat dalam seleksi hakim, itu hanya pada tingkat Hakim Agung (Hakim MA).

"(Putusan MK) intinya, proses seleksi atau rekrutmen hakim pengadilan tingkat pertama merupakan kewenangan tunggal MA tanpa melibatkan KY," kata Fajar saat dihubungi, Minggu (4/6/2017).

(Baca: Akademisi Nilai MA Perlu Libatkan KY dalam Rekrutmen Hakim)

Selain itu, kata Fajar, Pasal 24 UUD 1945 memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai kewenangan MA dalam proses seleksi dan pengangkatan calon hakim dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.

Akan tetapi dalam Ayat 2 dari Pasal 24 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan peradilan berada di bawah MA.

Oleh karena itu, meskipun pemohon mempersoalkan tidak adanya keterlibatan KY pada rekrutmen hakim, namun perihal rekrutmen hakim sudah menjadi salah satu bagian dari penyelenggaraan peradilan yang sedianya dilaksanakan oleh MA.

"Undang-Undang yang diajukan Pemohon dalam berada dalam lingkungan kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung," kata Fajar.

(Baca: KY dan MA Dinilai Dapat "Sharing" Tanggung Jawab dalam Rekrutmen Hakim)

"Lagipula apabila dihubungkan dengan sistem peradilan 'satu atap', menurut MK, seleksi dan pengangkatan calon hakim pengadilan tingkat pertama menjadi kewenangan MA," tambah Fajar.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai MA perlu melibatkan lembaga lain yang terkait peradilan dalam hal rekrutmen hakim.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, keterlibatan dua lembaga perlu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan. Sebab, sistem satu atap yang saat ini diterapkan sangat rentan terjadi penyelewengan.

Akibatnya, peradilan yang ideal akan sulit diwujudkan Oleh karena itu, sedianya KY dan MA bersama-sama terlibat dalam rekrutmen hakim.

"Konsep shared responsibility merupakan bentuk integralisasi kedua lembaga dengan output lahirnya hakim-hakim yang berintegritas," ujar Hibnu dalam diskusi bertajuk Shared Responsibility dalam Manajemen Jabatan Hakim dari Perspektif Ketatanegaraan, di University club UGM, Yogyakarta, Rabu (24/5/2017

Kompas TV Rano Karno Terima Kekalahan di Pilkada Banten



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com