JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan Kementeriam Hukum dan HAM.
Sebelumnya, Kemenkumham menerima opini WTP juga untuk laporan keuangan tahun 2013, 2015, dan 2016.
Anggota I BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, dalam laporan keuangan tersebut, tidak ditemukan masalah signifikan yang berdampak pada kewajaran penyajian laporan keuangan.
"Yang kami lihat tahun 2016 ini Kemenkumham berusaha konsisten dan disiplin pertahankan opini," ujar Agung, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Agung mengatakan, laporan keuangan Kemenkumham wajar dalam semua hal yang berkaitan dengan material dan realisasi anggaran operasional serta perubahan ekuitas pada akhir tahun 2016 sesuai dengan standar akuntasi pemerintah.
Agung menilai, Kemenkumham berupaya membangun tata kelola yang baik dan akuntabel.
"Ini bukan hadiah dari BPK karena ini prestasi Kemenkumham dalam mengelola dan pertanggungjawabkan keuangan yang dikelola," kata Agung.
Proses pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK dimulai dengan entry meeting, kemudan dilanjutkan dengan pengumpulan dokumen, pengujian substantif, interview, klarifikasi, dan diskusi yang seluruhnya dilakukan selama tiga bulan.
BPK, kata Agung, tidak dirancang untuk menilai keberhasilan pencapaian target entitas atau programnya.
Pemeriksaan keuangan juga tidak secara khusus menilai ketidakpatutan atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan.
Jika ditemukan, maka BPK wajib mencantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Agung mengingatkan, opini WTP tidak serta merta menyatakan bahwa laporan tersebut bebas dari kesalahan.
"Masih ditemukan kelemahan dalam sistem penanganan internal maupun permasalahan ketidakpatuhan pada peraturan perundangan yang perlu diperbaiki," kata Agung.
BPK memberikan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan laporan keuangan Kemenkumham.
Agung berharap, laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Kemenkumham.