Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Main Hakim Sendiri

Kompas.com - 30/05/2017, 10:45 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak meminta aparat bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok yang melakukan persekusi dan intimidasi.

Persekusi yang dimaksud yakni mengincar sejumlah orang di media sosial yang dianggap menghina tokoh agama.

Kemudian, bertindak main hakim sendiri dengan menggeruduk rumah orang tersebut dan melaporkannya ke polisi.

Hal tersebut dilakukan agar peristiwa serupa tidak berulang di berbagai daerah dan menciptakan keresahan masyarakat.

"Dalam hal ini aparat pemerintah harus melakukan tindakan penegakan hukum. Itu yang paling penting. Tindak kekerasan dan ekstra-yudisial dilakukan karena tidak ada upaya penegakan hukum. Maka penegakan hukum yang paling penting," ujar Dahnil saat dihubungi, Selasa (30/5/2017).

Baca: Polri: Kalau Tersinggung Silakan Lapor Polisi, Jangan Main Hakim Sendiri

Menurut Dahnil, aparat penegak hukum harus bertindak proaktif agar bisa mendinginkan suasana antara pihak-pihak yang berkonflik.

"Pertama, kuncinya adalah penegakan hukum, jadi kami mendorong supaya dilakukan penegakan hukum dengan begitu bisa mendinginkan semua pihak karena dilakukan tindakan yang adil," ujar dia.

Seluruh pihak diharapkan mengedepankan tabayun dalam menyelesaikan persoalan.

Dalam beberapa kasus dugaan fitnah, kata Dahnil, Pemuda Muhammadiyah selalu mengedepankan cara-cara yang bijak dengan mendatangi pihak yang diduga menyebar fitnah, kemudian melakukan tabayun.

"Kami datangi dengan baik-baik, tabayun, dan kalau sudah minta maaf ya sudah. Kalau masih melakukan hal yang serupa ya kami tempuh jalur hukum," kata Dahnil.

"Saran saya jangan pernah lakukan tindakan kekerasan. Hanya ada dua yang bisa dilakukan ormas, tabayun dan upaya hukum," lanjut dia.

Baca: Kapolri Diminta Tindak Aksi Main Hakim Sendiri atas Penghinaan Tokoh

Selain itu, masyarakat juga diingatkan tidak mudah terpancing dengan maraknya ujaran kebencian dan berita bohong yang beredar di media sosial.

Dahnil mengatakan, ada pihak-pihak yang sengaja menyebar fitnah melalui media sosial dengan tujuan membuat keresahan di masyarakat.

"Saya sering menyebutnya sebagai tuyul-tuyul sosial media. Itu yang berbahaya. Masyarakat tenang-tenang saja kemudian ada pihak yang ingin menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. Masyarakat harus juga harus melakukan klarifikasi terhadap informasi yang disebarkan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com