Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tegaskan RUU Pemilu Tak Persulit Calon Tunggal

Kompas.com - 29/05/2017, 18:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyangkal jika dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) ada kesepakatan tak tertulis untuk mempersulit adanya calon tunggal pada Pilpres 2019.

Hanya saja, kata dia, ada yang mesti dipertegas dalam hal aturan.

Hal ini berkaca pada penyelenggaraan Pilkada 2015 dan 2017 yang memunculkan banyak calon tunggal, namun regulasinya belum matang.

"Tidak memperumit tetapi mengantisipasi," ujar Tjahjo di gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (29/5/2017).

"Kayak dulu saat merevisi UU Pilkada, tidak sedikitpun pemerintah dan DPR berpikiran (akan ada) calon tunggal. Tahu-tahu muncul," Tambah Tjahjo.

Menurut Tjahjo, terkait pilpres 2019 sangat kecil kemungkinan munculnya calon tunggal. Hal ini lantaran ada aturan ambang batas.

Namun sebagai antisipasi,regulasi terkait calon tunggal perlu dibuat sejelasnya dalam RUU Pemilu. Hal ini agar tidak menimbulkan polemik.

"Walau kayaknya enggak mungkin (ada calon tunggal), mau ambang batas 20 atau 25 (persen), itu tak mungkin. Tapi, antisipasi seandainya calon tunggal kan bisa saja ada orang kuat memborong semua parpol, bisa juga," kata Tjahjo.

"Kan yang menjalankan adalah parpol. Antisipasi saja," tambah dia.

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Pemilu, Taufiqulhadi menilai ada kecenderungan dari parpol untuk tidak menghendaki calon tunggal, meskipun tidak semua fraksi mengusulkan presidential threshold 0 persen.

Dalam pembahasan pun berkembang wacana ambang batas atas pencalonan presiden.

Misalnya, maksimal persentase kursi partai atau gabungan partai pengusung presiden tak boleh dari batas tertentu.

"Harus ditetapkan bahwa koalisi 50 persen atau 60 persen," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

(Baca: Pansus Sebut Ada Semangat Tak Ingin Calon Tunggal Saat Pilpres)

Namun, hal itu juga masih perlu diatur. Salah satu usulannya misalnya dengan memberikan perpanjangan waktu tujuh hari sejak waktu penetapan pasangan calon jika yang mendaftar baru satu pasangan calon.

Namun, sejumlah pihak memikirkan, bagaimana jika batas waktu tersebut diberikan namun tetap hanya ada satu pasangan calon.

Selain itu, berkoalisi adalah hak yang tidak bisa dihalang-halangi. "Ada spirit tidak ingin calon tunggal. Tapi tidak mudah diwujudkan dengan norma," ucap Politisi Partai Nasdem itu.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com