Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Imbau Seluruh Ormas untuk Tak Main Hakim Sendiri

Kompas.com - 29/05/2017, 10:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini meminta organisasi kemasyarakatan tidak melakukan tindakan persekusi dan main hakim sendiri terkait dugaan penghinaan tokoh tertentu.

Persekusi yang dimaksud yakni mengincar sejumlah orang di media sosial yang dianggap menghina tokoh agama.

Kemudian, bertindak main hakim sendiri dengan menggeruduk rumah orang tersebut dan melaporkannya ke polisi.

Helmy mengatakan, dalam ajaran Islam, setiap orang harus menggunakan cara yang baik dalam menyelesaikan perbedaan pendapat yang muncul di masyarakat.

"Bagi kami jelas, dakwah itu harus menggunakan cara yang bijak. Dalam Al Quran disebutkan 'Suruhlah manusia ke jalan Tuhanmu dengan cara-cara yang bijak dan dengan pengajaran yang baik'. Bahkan di situ disebutkan juga kalau memang berbeda pendapat di antara kalian maka selesaikanlah dengan cara yang baik," ujar Helmy, saat dihubungi, Senin (29/5/2017).

Baca: Polisi Akan Tindak Aksi Main Hakim atas Penghinaan Tokoh

Menurut Helmy, secara jelas ada larangan menggunakan cara-cara intimidatif dan bernuansa teror dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.

"Itu sudah jelas kerangka dan koridornya. Jadi jangan kemudian ada perbedaan pendapat maka kita melakukan kekerasan, teror, Al Quran sendiri sudah menggariskan," kata dia.

Dia berharap, seluruh ormas menghentikan cara-cara intimidasi, sebab ujaran kebencian dan penghinaan sudah masuk  ranah hukum.

Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Mari kita hentikan cara-cara ancaman dan teror intimidasi karena terkait dengan masalah-masalah hukum itu sudah ada aparat penegak hukum, ada polisi. Kita serahkan kepada polisi," kata Helmy.

Baca: Polri: Kalau Tersinggung Silakan Lapor Polisi, Jangan Main Hakim Sendiri

"Ini zaman demokrasi kalau ada orang yang tidak sependapat bisa dengan memberikan hak jawab, kalau memang belum puas silakan lapor ke polisi tapi tidak boleh ada ancaman atau teror aksi sepihak," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com