JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan kasus makar yang tengah ditangani Polda Metro Jaya tidak direkayasa. Ia mengungkapkan ada bukti kuat yang diperoleh polisi berupa video yang tersebar luas di media sosial dan laporan dari informan di lapangan.
"Terdapat bukti dalam video yang tersebar dalam media sosial. Lalu dari pertemuan terbatas dari surveilance yang dilakukan. Isinya bertujuan menurunkan Presiden Jokowi, menangkap dan mengadili Ahok, mengembalikan konstitusi ke UUD 1945 asli dan menolak reformasi," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Tito menambahkan, dari rapat-rapat tersebut diketahui adanya persiapan people power pada 2 Desember 2016 dengan menggunakan massa aksi 212 yang sejatinya merupakan aksi keagamaan.
Menurut dia, apa yang dilakukan para tersangka kasus dugaan makar tersebut melanggar pasal 107 KUHP terkait permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah.
(Baca: Khawatir Aksi Makar, Pemerintah Akan Bubarkan Ormas Anti-Pancasila)
"Namun sejumlah tersangka tetap kami lakukan pemeriksaan meski penahanan mereka ditangguhkan dengan alasan kesehatan dan kemanusiaan. Tapi proses hukum tetap jalan," lanjut Tito.
Polisi menangkap 11 orang dengan tuduhan makar pada 2 Desember 2016. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh orang di antaranya disangka murni akan melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama.
(Baca: Panglima TNI dan Polri Beda Pandangan soal Makar, Ini Kata Wiranto)
Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang Makar dan Pemufakatan Jahat. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA), dan makar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.