Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miko Mengaku Dipaksa Sampaikan Keterangan Palsu, Ini Kata KPK

Kompas.com - 19/05/2017, 21:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal video seorang warga bernama Miko, yang mengaku dipaksa membuat kesaksian palsu saat diperiksa Novel Baswedan selaku penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pembuat video tersebut adalah Miko, orang yang sama dengan yang diamankan Polda Metro Jaya.

Ia menyebutkan bahwa Miko pernah menjadi saksi dalam perkara suap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Miko kemudian meminta perlindungan kepada KPK karena ada risiko keamanan atas kesaksian yang disampaikannya. Saat itu, KPK memutuskan memberikan perlindungan hukum kepada Miko.

Febri menyatakan bahwa hal itu sesuai tugas, kewenangan, dan kewajiban KPK yang ada pada Pasal 15 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor terkait kasus yang ditangani KPK.

KPK juga merujuk UU Perlindungan Saksi dan Korban. Pada salah satu ketentuan di UU, ada aturan yang menyebut salah satu hak dari saksi yang dilindungi adalah penggantian biaya hidup.

"Penggantian biaya hidup inilah yang dilakukan KPK (kepada Miko), karena pada saat itu sempat saksi pernah diletakkan di save house," kata Febri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (19/5/2017).

Penggantian biaya hidup juga diberikan karena Miko harus memenuhi kebutuhan keluarga di tengah kondisinya yang saat itu sedang tertekan akibat menjadi saksi kasus Akil.

Menurut Febri, KPK memberi bantuan antara Rp 1,2 juta dan Rp 1,7 juta kepada Miko sebagai pengganti biaya hidup.

"Maka diberikan bantuan hidup setara UMR di mana saksi tinggal," ujar Febri.

(Baca: Miko Berada di Bandung Saat Novel Disiram Air Keras)

Namun, setelah beberapa lama memberi perlindungan, KPK melihat ada beberapa dugaan pelanggaran dalam perjanjian menjadi saksi. Miko menjadi sulit dihadirkan di sidang.

"Dan, sudah tidak kooperatif lagi dan kami melihat tidak ada urgensi memberikan perlindungan terhadap saksi, maka diputuslah program perlindungan saksi tersebut," ujar Febri.

Febri mengatakan, KPK sudah terbiasa menghadapi serangan yang disebutkan Miko, seperti tuduhan tekanan dalam penyidikan. Namun, KPK punya aturan ketat soal prosedur pemeriksaan maupun penyidikan.

(Baca: Sempat Diduga Pelaku Penyerang Novel, Polisi Pulangkan Miko)

"Jadi kita tegaskan tekanan itu tidak terjadi dan selama ini apalagi Novel profesional selama melakukan proses pemeriksaan di penyidikan," ujar Febri.

Menurut Febri, jika melakukan tekanan, penyidik justru tidak akan mendapatkan informasi dalam melakukan pemeriksaan. Hal itu karena kejahatan korupsi punya karakter yang khusus dan jauh lebih rumit.

Febri mengatakan, untuk kasus Miko, KPK belum memikirkan menempuh proses hukum.

"Yang seperti ini saya kira cukup diklarifikasi dan dijelaskan dengan kronologi seperti ini," ujar Febri.

Kompas TV Video rekaman Miko Panji Tirtayasa sebelumnya muncul di situs berbagi gambar Youtube.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com