Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Miryam Pertanyakan Obyektivitas Psikolog yang Dihadirkan KPK

Kompas.com - 18/05/2017, 16:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli Psikologi Klinis Ratih Ibrahim, pada sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap KPK.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5/2017).

Pihak pengacara Miryam sempat mempertanyakan masalah obyektivitas ahli dalam memberikan interpretasinya.

Sebab, ahli dinilai menyampaikan interpretasinya berdasarkan pemeriksaan video, tidak melihat langsung.

Ratih mengatakan, agar objektif dalam mengobservasi rekaman audio visual pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK, dia melibatkan seorang psikolog dan sarjana psikologi untuk membantunya melakukan observasi.

"Penilaian tentang kesan yang saya dapat diintepretasikan bersama tim. Itu mengapa saya tidak sendiri. Dengan demikian objektivitas saya bisa dipertanggungjawabkan," kata Ratih, di persidangan.

Baca: Psikolog Simpulkan Miryam Tak Tertekan Saat Diperiksa KPK

Menurut dia, pendapat obyektif bisa dihasilkan dari observasi video pemeriksaan Miryam tersebut.

"Pendapat objektif bisa dilakukan berdasarkan yang dipelajari. Karena saya tidak buat profil psikologis, yang saya sampaikan observasi," ujar Ratih.

Pengacara Miryam kembali bertanya soal keyakinan ahli terkait keaslian video pemeriksaan Miryam dari KPK.

"Apakah video tersebut asli atau tidak, saya percaya KPK," ujar Ratih.

Dia menjelaskan, observasi video tersebut dilakukan di KPK didampingi biro hukum dan penyidik KPK.

Observasi dilakukan pada Rabu (17/5/2017) mulai pukul 11.00-20.30 WIB.

Ratih menegaskan, ia tidak diintervensi penyidik KPK saat melakukan observasi.

Baca: Mantan Anggota Komisi II Mengaku Tertekan Saat Diperiksa soal E-KTP

Menurut dia, KPK memberikannya akses cukup luas dalam melakukan pekerjaannya.

Hakim tunggal di praperadilan tersebut, Asiadi Sembiring juga sempat menanyakan apakah pendapat ahli yang disampaikan dibuat berdasarkan pesanan KPK atau berdasarkan keahlian dan profesionalitasnya.

"Profesional saya, Yang Mulia," ujar Ratih.

Kompas TV Miryam Haryani Ajukan Proses Pra Peradilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com