JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Dalam persidangan, Paulus awalnya mengakui bahwa ia pernah dua kali bertemu dengan Setya Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Namun, Paulus menganulir beberapa keterangan yang pernah ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Beberapa poin dalam isi BAP yang diubah oleh Paulus hanya yang terkait isi pertemuannya dengan Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Setelah saya ingat-ingat lagi, kejadian sebenarnya adalah yang saya ungkapkan dalam persidangan ini," ujar Paulus kepada jaksa KPK.
Baca: Pengusaha Proyek E-KTP Akui Dua Kali Temui Setya Novanto
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan keterangan Paulus dalam BAP.
Dalam BAP tersebut, Paulus mengatakan bahwa pada pertemuan yang kedua di Equity Tower, SCBD, Jakarta, Setya Novanto menanyakan tentang perkembangan proyek e-KTP.
Selanjutnya, menurut Paulus, Setya Novanto bertanya kepada Andi yang diduga menanyakan komitmen atau pemberian sesuatu darinya.
Saat itu, Andi menjawab bahwa pembicaraan soal itu masih sama seperti pada pertemuan sebelumnya.
Mendengar jawaban itu, menurut Paulus, Setya Novanto mengatakan, "Wah, payah".
Baca: Hotma Sitompoel Dapat Info Proyek E-KTP Milik Setya Novanto
"Itu memang keterangan dari saya. Tapi seingat saya, setelah mengingat step by step, kejadian sebenarnya adalah yang saya ungkapkan dalam persidangan ini," kata Paulus.