Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Kalah Lawan HTI di Pengadilan, jika...

Kompas.com - 17/05/2017, 18:11 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengingatkan pemerintah bisa kalah melawan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di pengadilan.

Gugatan pemerintah bisa ditolak pengadilan, meski desakan dan dukungan publik agar pemerintah membubarkan ormas tersebut mengalir deras.

Pemerintah, kata Refly, kalah jika tidak menaati prosedur pembubaran Ormas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Pertanyaannya apakah pemerintah sudah melakukan langkah itu atau tidak? Saya agak ragu pemerintah sudah menempuh langkah itu," kata Refly kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (17/5/2017).

(Baca: Yusril Minta Pemerintah Proporsional Sikapi HTI)

"Kalau pemerintah tidak menempuh itu maka ketika minta pembubaran oleh pengadilan ya secara formil bisa kalah. Terlepas dari formalitas mengenai pembubaran HTI ini sebenarnya banyak juga yang sepakat. Karena dianggap menentang Pancasila dan UUD 1945," ujar dia.

Refly mengakui, jika mengacu pada UU Ormas, proses pembubaran Ormas melalui peradilan akan memakan waktu lama. Namun, kata dia, hal itu demi menjaga asas keadilan atau due process of law.

"Kalau menggunakan proses normal, proses peradilan menurut UU ormas sekarang ya memang butuh waktu lama membubarkan HTI. Tapi keadilan itu harus ditegakkan. Proses peradilan, proses ya harus fair," ujar dia.

Terlebih, jika pengadilan memberikan kesempatan kepada HTI untuk berubah, yakni menerima Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi dasar Ormas mereka.

"Pengadilan juga bisa saja memberikan HTI kesempatan untuk berubah. Menerima Pancasila UUD 1945. Tapi kita tidak tahu mereka (HTI) mau berubah atau tidak," tutup dia.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah bisa kalah di pengadilan melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kekalahan bisa saja dialami pemerintah apabila kajian pembubaran ini tak dilakukan secara matang.

(Baca: Kata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan)

"Permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Senin (8/5/2017).

Berdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas bisa dibubarkan jika terbukti menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com