Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan Militer untuk Berantas Teroris Tak Sesuai Prinsip Supremasi Sipil

Kompas.com - 16/05/2017, 23:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pelibatan militer secara langsung di kasus-kasus tertentu, seperti tertuang di daftar inventaris masalah RUU Antiterorisme, tidak sejalan dengan prinsip supremasi sipil dan negara demokrasi. Hal itu akan berpotensi menabrak supremasi sipil, membuka ruang militer masuk ranah penegakan hukum, dan mengancam hak asasi manusia.

Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan, praktik di hampir semua negara demokrasi, pelibatan militer melawan teroris hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik kepala pemerintah.

"Apalagi militer tidak tunduk pada peradilan umum. Jadi, kalau ada kesalahan dalam penanganan teroris, pelakunya tidak bisa diadili di peradilan umum yang independen. Pelaku diadili di peradilan militer yang diragukan bisa menghadirkan peradilan yang adil. Yang berpotensi terjadi, peradilan justru melindungi sehingga meringankan hukuman para pelaku," ujar Araf di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Hasil studi banding Panitia Khusus RUU Antiterorisme DPR ke Inggris, akhir April lalu, menguatkan pandangan masih pentingnya pelibatan militer menanggulangi terorisme. Anggota Pansus RUU Antiterorisme DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menjelaskan, di Inggris, pelibatan militer bukan hal tabu.

(Baca: Ini Poin-poin yang Jadi Sorotan dalam RUU Anti-terorisme)

"Ketika terjadi aksi teroris yang potensi bahayanya besar, militer bisa dilibatkan mengatasi," katanya.

Namun, di sana, pelibatan militer tak secara langsung. Pelibatan militer didahului oleh keputusan rapat komite gabungan kontraterorisme.

Komite ini dipimpin perdana menteri Inggris yang di dalamnya ada menteri dalam negeri, menteri pertahanan, pejabat kepolisian dan militer.

"Jadi, militer diturunkan atas keputusan komite," katanya.

Tidak hanya di Inggris, di negara-negara Eropa lain, pelibatan militer untuk menanggulangi aksi teroris juga bukan hal tabu. Saat teroris menyerang Perancis, akhir 2015, militer juga diturunkan menanggulanginya.

"Yang perlu dirumuskan tinggal mekanisme dan bentuk pelibatannya," kata Asrul.

(Baca: Pemerintah Upayakan Pasal Pelibatan TNI Disetujui dalam RUU Anti-terorisme)

Jika merujuk praktik di Inggris, pelibatan militer diputuskan bersama oleh pemerintah bersama dengan kepolisian dan militer.

"Mekanisme di UU TNI sebenarnya sudah tepat dan tidak perlu direvisi, apalagi kalau bentuk revisinya seperti yang muncul dalam DIM RUU Antiterorisme," ujar Araf.

Dalam draf DIM sepuluh fraksi terhadap draf revisi UU Antiterorisme buatan pemerintah, opsi lain pelibatan militer dalam pemberantasan teroris membagi peran TNI menjadi dua, yaitu tugas perbantuan ke polisi dan tugas pokok.

Tugas pokok, berarti mengizinkan TNI menindak langsung aksi teroris terhadap tujuh obyek/subyek, di antaranya presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, WNI di luar negeri, Kedutaan Besar Indonesia, dan terorisme yang berdampak meluas di wilayah Indonesia serta menimbulkan ancaman kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan negara (Kompas, 19/12). (APA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul "Pelibatan Militer Tak Sesuai Prinsip Supremasi Sipil".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com