Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Sebut Negara Rugi Rp 500 Triliun karena Rokok

Kompas.com - 16/05/2017, 12:46 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian yang ditimbulkan akibat rokok sangat besar. Penelitian yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 500 triliun per tahun.

"Rp 500 triliun itu kira-kira seperempat dari APBN kita," kata Kepala Balitbang Kementerian Kesehatan Siswanto, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Siswanto mengatakan, rokok menimbulkan kerugian baik secara langsung dan tidak langsung.

Dampak langsung yakni terkait banyaknya warga yang sakit akibat rokok dan harus keluar biaya pengobatan. Sebagian besar biaya pengobatan itu ditanggung oleh negara lewat program asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara, dampak tidak langsung misalnya terkait kepala keluarga yang mati muda karena rokok. Akibat hal tersebut, maka keluarga yang ditinggalkan pun harus mengalami kerugian.

"Dia mati umur 50 tahun, berarti ada years lost 20 tahun. Nah 20 tahun dikalikan dengan UMR. Itu totally sampai Rp 500 triliun," ucapnya.

(Baca juga: Jokowi: Rumah Tangga Miskin Lebih Pilih Rokok daripada Makanan Bergizi)

Atas dasar ini, lanjut Siswanto, Kementerian Kesehatan pun mendorong adanya kenaikan cukai rokok. Ia meyakini apabila harga rokok lebih mahal, maka jumlah perokok akan berkurang.

Sementara uang yang didapat dari cukai bisa untuk menambah anggaran kesehatan.

"Kenaikan cukai rokok ini akan efektif, khususnya untuk perokok pemula, karena kalau harganya mahal akan pikir-pikir dulu sebelum beli," ucap Siswanto.

Kompas TV Petugas pemadam kebakaran berupaya keras memadamkan kobaran api yang membakar lima unit rumah di Bukit Duri, Tebet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com