Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Anggap Tak Ada Urgensi Revisi UU Ormas

Kompas.com - 10/05/2017, 22:16 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai belum ada urgensi revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentng Organisasi Masyarakat (RUU Ormas). Wacana revisi UU Ormas sempat mengemuka awal tahun 2016. Namun, baik DPR maupun Pemerintah saat ini belum ada yang berinisiatif untuk memulai revisi tersebut.

"Belum ada wacana revisi. Pemerintah belum mengirimkan wacana itu juga ke kami dan DPR tidak ada inisiatif untuk bikin perubahan UU Ormas," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Selain itu, revisi UU Ormas juga tak masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka pendek maupun jangka panjang. Sekalipun mau melakukan revisi UU Ormas, kata Lukman, maka pembuatan naskah akademisnya tidak bisa dilakukan cepat.

(Baca: Pemerintah Pastikan Akan Revisi UU Ormas, tetapi...)

"Tahapnya panjang. Harus minta lagi ke Baleg untuk sinkronisasi dan masuk ke Prolegnas dulu," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Meski begitu, ia mempersilakan jika ada yang mau menginisiasi revisi UU Ormas. Misalnya, karena mengikuti fenomena terkini soal pengajuan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun, Lukman menilai UU Ormas saat ini sebetulnya sudah cukup akomodatif.

"Soal pembubaran itu yang tidak masuk normanya. Pembubaran karena dia mendukung khilafah atau anti-Pancasila kan tidak masuk. Tapi di ketentuan umumnya kan di pasal-pasal di atasnya menyatakan ormas harus berasaskan Pancasila, itu ada," kata Lukman.

Kompas TV Rencana Pemerintah Bubarkan HTI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com