JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat agar percaya pada sistem peradilan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KY Farid Wajdi menanggapi putusan hakim pada kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Jika ada yang keberatan atas putusan tersebut, kata Farid, hendaknya melakukan upaya sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Terhadap substansi putusannya, apapun upaya yang hendak ditempuh maka gunakanlah jalur hukum, jangan keluar dari jalur tersebut. Mulailah percaya kepada sistem peradilan kita," ujar Farid melalui keterangan tertulis, Selasa (9/5/2017).
"Terhadap dugaan pelanggaran perilaku, gunakanlah jalur pelaporan yang telah juga diatur, Komisi Yudisial berusaha keras untuk tetap objektif dan serius dalam perkara ini," tambah Farid.
KY, kata Farid, mengajak semua pihak untuk saling memberikan masukan melalui cara-cara yang demokrat, sehat, dan tanpa menimbulkan atau memicu potensi kerusakan.
"Jika hendak menggunakan haknya di publik, maka komentarilah secara wajar, berhenti untuk memengaruhi keputusan majelis hakim," kata Farid.
KY juga meminta media massa memberitakan secara objektif.
"Berusahalah untuk tidak menjadi peradilan kedua selain ruang sidang dan majelis hakimnya, publik tidak harus dibebani lagi dalam pemberitaan dalam perkara ini," kata Farid.
Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, memvonis Aho 2 tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan penjara selama 2 tahun," ujar hakim.